PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 20I9
17 Juli 2019 2543 Admin
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 20I9
TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
(LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 63,
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 633)
Peraturan Pemerintah (PP) ini berfokus pada pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, dimana Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah kepada masyarakat dan/atau investor sesuai kewenangannya dengan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan pelaksanaannya melalui Peraturan Kepala Daerah (Pergu/Perwako/Perbup). Tujuan dari pemberian insentif dan/atau kemudahan tersebut adalah untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.
Dalam PP ini, yang di maksud dengan Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemda kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Masyarakat dan/atau investor yang dimaksud adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik Indonesia yang mempunyai dan/atau melakukan kegiatan usaha. Sedangkan yang di maksud dengan Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemda kepada masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
Pemda dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan pada masyarakat dan/atau investor yang memenuhi kriteria tertentu sesuai PP ini, kriteria ini di maksudkan agar nantinya masyarakat dan/atau investor yang mendapatkan insentif dan/atau kemudahan ini adalah pelaku usaha yang memberi kontribusi untuk memajukan perekonomian daerah. Kriteria yang dikenakan adalah yang tertera dalam Pasal 4 PP ini.
Dalam Pasal 5, PP ini juga membuka peluang pada kelompok tertentu untuk menjadi kelompok prioritas atas pemberian insentif dan/atau kemudahan yang akan diberikan. Prioritas ini diberikan kepada jenis usaha tertentu sesuai dengan Pasal 5 tersebut. Prioritas ini dimaksudkan agar kelompok usaha tertentu yang termasuk didalamnya dapat terbantu sehingga kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat dan/atau investor tersebut dapat berjalan lancar. Terkait dengan jenis insentif dan/atau kemudahan yang diberikan, hal ini diatur dalam Bagian Kedua BAB II yaitu pada Pasal 6 dalam PP ini. PP ini mengelompokkan jenis investasi menjadi 6 jenis dan 13 jenis pada kemudahan.
Insentif yang pemda berikan dapat berupa:
- pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah berupa penyesuaian NJOPTKP dan NJOP, keringanan atas pokok pajak daerah, keringanan BPHTB, dan pembayaran pajak daerah secara bertahap,
- pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah berupa retribusi IMB rumah umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah,
- pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah,
- bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah,
- bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah, dan/atau
- bunga pinjaman rendah.
Sedangkan pada kemudahan, pemda dapat memberikan kemudahan berupa:
- penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal,
- penyediaan sarana dan prasarana berupa prasarana umum, penyediaan fasilitas air minum dan sanitasi, pemadam kebakaran, pelayanan kesehatan, pengelolaan persampahan, dan penyediaan infrastruktur industri dan penunjang,
- fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi berupa kemudahan dalam memproses kepemilikan lahan, penyediaan data dan informasi terkait lahan dan lokasi, dan mediasi penyelesaian sengketa,
- pemberian bantuan teknis,
- penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu,
- kemudahan akses pemasaran hasil produksi,
- kemudahan investasi langsung konstruksi,
- kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah,
- pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah,
- kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil,
- kemudahan akses pasokan bahan baku, dan/atau
- fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
Dilihat dari klausul yang digunakan dalam PP ini adalah ‘insentif dan/atau kemudahan’ maka dengan kata lain masyarakat dan/atau investor bisa mendapatkan insentif dan/atau kemudahan sekaligus, begitu juga dengan adalanya klausul ‘dan/atau’ pada jenis insentif dan jenis kemudahan menanadakan masyarakat dan/investor bisa mendapatkan lebih dari satu jenis insentif dan kemudahan. PP ini membuka peluang besar agar masyarakat dan/atau investor dapat meningkatkan usahanya sehingga akan mendukung kegiatan perekonomian daerah yang nantinya tentu akan membantu meningkatkan pembangunan daerah.
Dalam BAB IV, PP ini mengatur bahwa dalam pelaksanaan pemberian insentif dan /atau kemudahan, Kepala Daerah dapat melakukan evaluasi paling sedikit 1 tahun sekali. Pemberian Insentif dan/atau kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan evaluasi tersebut masyarakat dan/atau investor tidak lagi memenuhi kriteria yang ditentukan.
Dalam BAB IV, dijelaksa bahwa Menteri dan Gubernur dapat melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemberian insentif dan/atau kemudahan tersebut. Menteri akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian insentif dan/atau kemudahan yang diberikan Gubernur dan Gubernur akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian insentif dan/atau kemudahan yang dilakukan oleh wali kota/bupati.
Kemudian, sebagaimana yang dijelaskan dalam Ketentuan Penutup PP ini, dengan berlakunya PP No. 24 Tahun 2019 ini maka PP No. 45 Tahun 2008 (LNRI Tahun 2008 Nomor 88, TLNRI Nomor 4861) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP diakses melalui: jdih.setneg.go.id