PENIPUAN TRANSAKSI ONLINE

PENIPUAN TRANSAKSI ONLINE


Pertanyaan :

Assalamualaikum wrwb, Perkenalkan saya Irsyad, Mahasiswa di Padang. Beberapa waktu yang lalu saya menggunakan jasa media belanja online di Facebook untuk membeli sebuah produk. Namun, ternyata halaman Facebook yang bersangkutan dikemudian hari baru diketahui sebuah penipuan dan produk yang Saya beli tidak pernah sampai. Sebenarnya Saya hanya rugi Rp.125.000,- tapi karena sangat kesal dan tidak ingin dialami orang lain Saya ingin mengadukanya ke Polisi. Namun, salah seorang tetangga yang bekerja di Kepolisian mengatakan bahwa penipuanya terlalu kecil, minimal untuk diusut itu Rp.2.500.000,-. Saya ingin bertanya apakah benar hukum mengatur seperti itu ? Irsyad, Padang


Jawaban :

Terima Kasih atas pertanyaan yang diajukan Saudara Irsyad.

Sehubungan dengan penipuan online, Pertama, apabila kita merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak mengatur secara eksplisit. Hanya saja yang diatur dalam UU ITE adalah penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

 

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. UU ITE memberikan penekanan kepada berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen, bukan kepada jumlah nominal kerugian. Namun selain didalam UU ITE, ketentuan hukum selanjutnya mengenai tindak pidana penipuan juga dapat ditemukan dalam Pasal 378 dan Pasal 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), sebagai berikut:

 

Pasal 378 KUHP:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Pasal 379

Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

 

Jika kita berpedoman kepada rumusan pasal tersebut, maka yang dibedakan adalah apakah tindak pidana penipuan tersebut adalah penipuan atau penipuan ringan, yaitu dimana barang yang diserahkan akibat penipuan itu harganya tidak lebih Rp. 25,-. Akan tetapi, dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka jumlah Rp. 25,- tersebut disesuaikan menjadi Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Melihat pada ketentuan Pasal 379 KUHP, jelas bahwa yang dimaksud dengan penipuan ringan bukan yang harga barangnya minimal Rp 2.500.000,- akan tetapi yang harga barangnya tidak lebih dari Rp 2.500.000,00.-

 

Mengenai penipuan yang dialami saudara Irsyad yang ditipu sejumlah Rp.125.000,- yang berarti tidak lebih dari Rp2.500.000,- maka tindak pidana tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan ringan yang diatur dalam Pasal 379 KUHP.

Demikian jawaban kami dan semoga bermanfaat

 

Tim Miko Kamal & Associates.