
Aturan dan Besaran Tarif Pajak Reklame
Pertanyaan :
Yth Bapak/Ibu Tim rubrik hukum, saya Doni Putra dari Padang. Saat ini saya memiliki usaha dibidang kuliner. Untuk menarik pelanggan saya berencana akan membuat reklame billboard sebagai media promosi. Yang ingin saya tanyakan apakah saya dikenakan pajak dalam menggunakan reklame sebagai media promosi? Dan apabila harus dikenakan pajak berapa tarif yang harus dikeluarkan? Terimakasih.
Jawaban :
Terimakasih atas pertanyaan Bapak Doni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009), jenis-jenis pajak yang dapat dipungut oleh Daerah Kabupaten/Kota diantaranya Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung Walet.
Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU 28/2009, pemungutan pajak daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Aturan yang mengatur tentang Pajak Reklame di Kota Padang adalah Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Perda Pajak Daerah).
Pasal 1 butir 11 Perda Pajak Daerah memberikan defenisi reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Rencana Pak Doni yang akan menggunakan billboard sebagai media promosi dikenakan pajak reklame sebagai mana termaktub dalam Pasal 8 ayat (3) Perda Pajak Daerah dan tarif dari pajak reklame diatur dalam Pasal 11 Perda Pajak Daerah:
"Objek Pajak Reklame meliputi :
a. Reklame papan/ billboard /videotron/ megatron/LED/neon box dan sejenisnya (tarifnya sebesar 15%)
b.Reklame kain (tarifnya sebesar 10%)
c. Reklame melekat, stiker (tarifnya sebesar 15%)
d. Reklame selebaran (tarifnya sebesar 25%)
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan (tarifnya sebesar 15%)
f. Reklame udara (tarifnya sebesar 15%)
g. Reklame apung (tarifnya sebesar 15%)
h. Reklame suara (tarifnya sebesar 10%)
i. Reklame film/slide (tarifnya Rp. 10.000/hari)
j. Reklame peragaan (tarifnya Rp. 25.000/peragaan)
Dasar pengenaan pajak dihitung dengan mempertimbangkan jenis reklame, bahan yang digunakan untuk reklame, lokasi penempatan reklame, waktu penyelenggaraan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah reklame dan ukuran media reklame. Besaran pokok pajak reklame yang akan Pak Doni bayar dihitung dengan cara mengalikan tarif persenan dalam Pasal 11 Perda pajak Daerah dengan faktor pengenaan jenis reklame.
Perlu diingat disini bahwa dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan maka wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau bedan tersebut. Namun apabila reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka wajib pajak reklamenya adalah pihak ketiga tersebut.
Semoga bermanfaat,
Wassalam.