Cara Mengajukan Gugatan Perdata

Cara Mengajukan Gugatan Perdata


Pertanyaan :

Assalamualaikum wr. Wb. Bapak/Ibu rubrik hukum yang saya hormati, saya Rendra dari Dharmasraya . Saya sedang memiliki permasalahan mengenai penguasaan rumah oleh kakak ipar saya. Saya sudah berupaya meminta beliau secara baik-baik agar meninggalkan rumah keluarga saya tersebut, namun beliau menolak dengan alasan rumah tersebut adalah milik istrinya yang sudah diberikan kepadanya. Sepeninggalan kakak perempuan saya beliau tinggal sendiri disana, status rumah itu adalah rumah pusako dari orang tua saya dan sekarang adik perempuan saya memerlukan tempat tinggal. Pertanyaan saya adalah apa yang harus saya lakukan? Apabila saya hendak menggugat beliau bagaimana caranya dan apakah saya harus menggunakan jasa pengacara?


Jawaban :

Waalaikum Salam Wr.Wb.

Terimakasih kepada bapak Rendra atas pertanyaannya pada rubrik hukum kali ini. Pertama-tama yang perlu kita pahami dalam perkara tersebut adalah adanya klaim kepemilikan terhadap objek perkara tersebut. Meskipun keluarga bapak Rendra merasa berhak terhadap bangunan rumah tersebut namun rumah tersebut sekarang berada di dalam kekuasaan kakak ipar Bapak Rendra.

Lazimnya dalam dalam perkara serupa apabila jalan kekeluargaan tidak lagi dapat di tempuh, langkah pertama yang dilakukan adalah dengan melakukan somasi. Somasi adalah peringatan atau pemberitahuan agar orang yang menerima somasi tersebut menghentikan perbuatannya atau melakukan hal yang seharusnya dilakukannya. Somasi biasanya disampaikan melalui surat dengan menyampaikan tuntutan dari pihak yang melakukan somasi dan tindakan yang akan dilakukan dalam hal tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

Setelah upaya somasi dilakukan namun tidak juga ada tanggapan, bapak Rendra dapat mengajukan gugatan perdata. Gugatan yang dapat dilakukan dengan karakter perkara demikian adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang membawa kerugian kepada orang lain (Pasal 1365 KUHPerdata).

Dalam konteks permasalahan bapak Rendra, gugatan dapat didaftarkan pada pengadilan negeri di Kota tempat tergugat tinggal (Pasal 118 HIR). Hal yang harus disiapkan dalam mengajukan gugatan perdata diantaranya adalah surat gugatan, bukti-bukti yang menguatkan untuk diajukan gugatan seperti sertipikat tanah, ranji keluarga dsb, dan sejumlah uang yang akan disetorkan sebagai biaya panjar perkara.

Dalam menyusun surat gugatan terdapat hal-hal yang harus termuat di dalam surat gugatan tersebut. Gugatan yang baik harus dapat menggambarkan peristiwa hukum yang terjadi antara penggugat dan penggugat, selain itu penggugat juga harus dapat mendalilkan kerugian yang dialaminya. Dalam proses persidangan nantinya akan terdapat tahapan-tahapan yang mungkin akan membingungkan bagi orang yang belum pernah berperkara di persidangan, dalam hal inilah seringkali jasa pengacara diperlukan. Meskipun dalam Perkara Pedata jasa pengacara bukanlah suatu hal yang mutlak diperlukan dan para pihak dapat maju sendiri.