
Hak Korban serta Tanggungjawab Maskapai pada Kecelakaan Pesawat Udara
Pertanyaan :
Assallamualaikum Wr. Wb Kepada Bapak/Ibu Tim Rubrik Hukum, Saya Yessi Gufani di Padang, Sumatera Barat memiliki sebuah pertanyaan yaitu apa saja hak-hak yang didapatkan korban serta tanggung jawab maskapai dalam kecelakan pesawat udara tersebut, Terimakasih.
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Ibu Yessi Gufani di Padang.
Setiap kecelakaan pada pesawat udara yang paling utama bertanggung jawab adalah maskapai penerbangan itu sendiri. maskapai penerbangan tersebut mempertanggungjawabkan hak dari para korban akibat kecelakaan, dalam pasal 141 ayat 1 No.1 tahun 2009 tentang penerbangan (UU Penerbangan) “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.”.
Selain peraturan Per UU Penerbangan ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (Permenhub 77/2011) yang menjamin tentang hak hak korban serta tanggung jawab maskapai pada kecelakaan pesawat. Maskapai yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap Penumpang yang meninggal dunia, cacat atau luka-luka.
- Penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakan pesawat udara dalam pasal 3 huruf a dan huruf b (Permenhub 77/2011).
- Huruf a berbunyi:
“Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara di berikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,- per penumpang”.
- Huruf b berbunyi :
“Penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) di berikan ganti kerugian sebesar, Rp. 500.000.000,- per penumpang”
- Penumpang yang mengalami cacat dalam pasal 3 huruf c butir 1 dan butir 2 (Permenhub 77/2011) meliputi.
- Butir 1 berbunyi :
“Penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan di berikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,- per penumpang”.
- Butir 2 berbunyi :
“Penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian”
- Satu mata Rp. 150.000.000,-
- Kehilangan pendengaran Rp. 150.000.000,-
- Ibu jari tangan kanan Rp. 125.000.000,- atau tiap satu ruas Rp. 62.000.000,-.
- Jari telunjuk kanan Rp. 100.000.000,- atau tiap satu ruas Rp. 50.000.000,-
- Jari telunjuk kiri Rp. 125.000.000,- atau tiap satu ruas sebesar Rp. 25.000.000,-
- Jari kelingking kanan Rp. 62.500.000,- atau tiap satu ruas Rp. 20.000.000,-
- Jari kelingking kiri Rp. 35.000.000,- atau tiap satu ruas Rp. 11.500.000,-
- Jari tengah atau jari manis kanan Rp. 50.000.000,- atau tiap satu ruas Rp. 16.500.000,-
- Jari tengah atau jari manis kiri Rp. 40.000.000,- atau tiap satu ruas Rp. 13.000.000,-
- Penumpang yang mengalami luka dan menjalani perawatan dalam pasal 3 huruf e (Permenhub 77/2011).
“Penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp. 200.000.000,- per penumpang”.
Batas tanggung jawab maskapai penerbangan kepada penumpang dimulai sejak penumpang meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara sampai dengan penumpang memasuki terminal kedatangan di bandar udara tujuan. Maskapai penerbangan tidak dapat dituntut tanggung jawab untuk membayar ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia atau cacat akibat suatu kejadian sebagaimana termaktub dalam pasal 3 huruf b dan pasal 3 hurf c butir 2 apabila kejadian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian penumpang itu sendiri serta maskapai dapat membuktikan bahwa kejadian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian dari pihak maskapai maka tuntutan tanggung jawab dan ganti kerugian tersebut tidak bisa dilakukan.
Pengajuan tuntutan ganti kerugian oleh penumpang/keluarga hanya dapat dilakukan berdasarkan bukti dokumen terkait yang membuktikan sebagai ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tiket, bukti bagasi tercatat (claim tag) atau surat muatan udara (airway bill) serta surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan bukti telah terjadinya kerugian jiwa raga atau bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan yang akan diajukan kepada maskapai penerbangan tersebut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Tim Rubrik Hukum Miko Kamal & Associates (D.N)