Hak Pekerja yang Mengundurkan Diri dari Perusahaan

Hak Pekerja yang Mengundurkan Diri dari Perusahaan


Pertanyaan :

Bapak/Ibu pengasuh rubrik hukum yang saya hormati. Nama saya Tina, warga Kota Padang. Saya mempunyai kawan, seorang karyawan swasta dengan masa kerja 2 tahun 6 bulan. Dia baru-baru ini mengajukan pengunduran diri. Gaji teman saya Rp2.300.000/bulan. Saya ingin bertanya, apakah dia berhak mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan walaupun dia mengundurkan diri? Apabila memang dia masih berhak, apakah dasar hukumnya dan berapa besarannya? Terima kasih.


Jawaban :

Terimakasih atas pertanyaan Ibu Tina.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) mengatur tentang hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja telah diatur hak yang harus diberikan kepada pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan yaitu Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Pengganti Hak.

Dalam UU Ketenagakerjaan  tidak diatur pemberian Uang Pesangon bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri secara sukarela. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign), sebagaimana diatur Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan hanya berhak atas Uang Pengganti Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Disamping itu, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non management committe, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK juga berhak diberikan Uang Pisah. Nilai dan pelaksanaan pemberian Uang Pisah, berdasarkan kepada perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.

Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UUK, Uang Pengganti Hak meliputi :
a.    Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.    Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.    Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d.    Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.
Mengenai besaran nilai Uang Pisah, dalam praktiknya perusahaan mengatur sesuai dengan nilai yang tertera dalam Uang Penghargaan Masa Kerja, bahkan ada yang lebih besar dari nilai tersebut. Akan tetapi, ada juga yang nilainya lebih rendah sesuai dengan prinsipnya yang diberikan berdasarkan kesepakatan para pihak maupun berdasarkan perjanjian kerja. 
Berdasarkan penjelasan diatas,dapat disimpulkan bahwa “tidak ada” ketentuan yang mengamanatkan pemberian Hak Pesangon berupa Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja bagi karyawan yang mengundurkan diri (resign). Undang-undang hanya mengatur bahwa  hak bagi karyawan yang mengundurkan diri terbatas pada Uang Pengganti Hak dan Uang Pisah bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung.
Demikian jawaban kami, semoga dapat bermanfaat.

Tim Rubrik Hukum Miko Kamal & Associates