Pembagian Harta Warisan

Pembagian Harta Warisan


Pertanyaan :

Bapak/ibu pengasuh rubrik hukum yang saya hormati, perkenalkan nama saya Jaminar dari Payakumbuh, Saya adalah seorang ibu rumah tangga yang ditinggal mati oleh suami saya 6 (enam) bulan yang lalu, dari perkawinan saya dengan almarhum suami kami dikaruniahi 3 (tiga) orang anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan, setahun sebelum almarhum suami saya meninggal, saya juga ditinggalkan oleh anak laki-laki saya karena kecelakaan. Sekarang saya tinggal dengan 2 (dua) orang anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan. Beberapa minggu yang lalu, anak perempuan saya meminta harta warisan dari peninggalan almarhum suami saya. Sedangkan saya tidak mengerti bagaimana cara pembagian harta warisan tersebut. Pertanyaan saya adalah, bagaimana pembagian harta warisan tersebut?. Berapakah hak saya sebagai istri dalam harta warisan tersebut?. Apakah anak saya yang telah meningal dunia tersebut juga memiliki hak atas harta warisan tersebut?


Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaan ibuk Jaminar.

Dalam Pasal 171 ayat 5 Kompilasi Hukum Islam Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur tentang Harta Benda Dalam Perkawinan pada Pasal 35 ayat 1 dan 2 yang menyatakan:     

  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dari penjelasan Pasal di atas, apabila ada ahli waris yang meminta dilakukannya pembagian warisan dari almarhum bapak, maka harus dilihat dulu harta tersebut diperoleh setelah pernikahan atau sebelum pernikahan. Jika harta tersebut diperoleh setelah pernikahan, terkategori sebagai harta bersama sesuai yang termaktub dalam Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Harta bersama yang diperoleh setelah perkawinan antara suami dan istri harus dipisahkan terlebih dahulu dari harta warisan. Dari harta bersama yang diperoleh setelah perkawinan tersebut, istri berhak 50% dari harta tersebut. Setelah harta bersama itu dibagi, maka  harta bersama  dan harta bawaan almarhum suami tersebut yang dijadikan harta warisan untuk keluarga yang ditinggalkan, seperti warisan terhadap istri dan anak-anaknya.

Dalam Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan tentan pembagian harta warisan “Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.”

Hukum waris Islam, pembagian terhadap anak laki-laki lebih besar dari anak perempuan. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan sebagai berikut :

“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

Berdasarkan penjelasan Pasal di atas, bahwa selain pembagian harta bersama, istri juga mendapat seperdelapan dari harta warisan almarhum suami di luar pembagian harta bersama. Harta bersama yang didapat setelah pernikahan harus dibagi peruntukannya 50% bagian suami dan 50% bagian istri. Setelah harta bersama itu dibagi, istri masih mempunyai hak atas harta warisan suami tersebut sebesar 1/8 (seperdelapan) dari harta warisan. Dan masing masing anak mendapatkan sisanya dengan pembagian laki-laki dan perempuan 2:1.

Contoh kasus:

Seorang bapak bernama A meninggal dunia dan meninggalkan 1 orang istri  dan 3 orang anak, yang terdiri dari 2 (dua) orang anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan, beliau meninggalkan harta warisan senilai Rp.200.000.000,-. Pembagian ahli waris masing masing adalah sebagai berikut:

Dari nominal Rp. 200.000.000,- tersebut terdapat pembagian istri sebesar Rp. 100.000.000,- yang dinamakan pembagian harta bersama.

Sisa harta warisan yang dibagi adalah Rp. 100.000.000,- yang terdiri dari:

  • Istri 1/8 x Rp.100.000.000,- = Rp.12.500.000,- dengan sisa Rp. 87.500.000,- untuk pembagian anak-anak.
  • Jumlah anak laki-laki 2 orang x 2 bagian = 4 bagian dan anak perempuan 1 orang x 1 bagian = 1 bagian (4 bagian + 1 bagian = 5 bagian).
  • Bagian setiap anak laki-laki sebesar 2/5 x Rp. 87.500.000,- = Rp. 35.000.000,-
  • Bagian anak perempuan sebesar 1/5 x Rp. 87.500.000,- = Rp.  17. 500.000,-.
  • Bagian istri sebesar Rp. 100.000.000 + Rp. 12.500.000 = Rp.112.500.000,-

Jika ada anak yang  terlebih dahulu meninggal dari pewaris dan mempunyai anak, maka ahli waris tersebut juga mempunyai hak terhadap harta warisan almarhum bapaknya, pembagiannya tidak boleh melebihi dari pembagian anak-anak yang masih hidup, hal ini termaktub dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam.

  1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
  2. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Dari penjelasan Pasal di atas, anak yang telah meninggal terlebih dahulu dari bapaknya juga berhak atas harta warisan almarhum bapaknya, apabila anak yang telah meninggal tersebut mimiliki anak untuk menggantikan kedudukannya sebagai penerima warisan.

Demikian jawaban dari kami, terima kasih atas perhatian.