
Syarat Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu
Pertanyaan :
Bapak/Ibu pengasuh rubrik konsultasi hukum yang saya
hormati, sehubungan dengan akan masuknya tahun-tahun
pilkada di Sumatera Barat dan Kota Padang, saya
mengamati dari tahun-tahun sebelumnya banyak yang
akhirnya berujung di MK. Menurut logika saya sebagai
awam, kalau semua yang kalah menggugat ke MK, tentu
tidak bagus dan para calon dapat dianggap tidak berani
menerima kekalahan. Saya ingin tahu bagaimana
sebenarnya syarat untuk bisa menggugat kekalahan
pilkada itu ke MK, apakah semua calon yang kalah bisa
menggugat ke MK ?
Terima kasih,
Masrizal, Padang
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Bapak yang telah diajukan kepada kami.
Pertama, bahwa yang diajukan kepada Mahkamah Kostitusi (MK) adalah gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yaitu gugatan atas penetapan hasil pemilihan umum yang berbentuk keputusan KPU. Tidak semua orang atau calon kepala daerah yang kalah bisa mengajukan gugatan PHPU. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pemohon yang meliputi syarat formil seperti identitas pemohon, uraian lengkap dan jelas kerugian pemohon, diajukan sebanyak 4 rangkap dan disertai bukti-bukti yang cukup.
Bagi pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pilkada, maka yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari pasca penetapan hasil pilkada. Dalam hal sengeketa PHPU, Pasal 3 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 2/2016 mengatur bahwa pemohon yaitu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, serta Pemantau pemilihan yang terdaftar dan memperoleh akreditasi. Selanjutnya, selaku termohon adalah KPU.
Hal-hal tersebut bersesuainya dengan ketentuan Pasal 157 ayat 4, 5 dan 6 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu:
(4) Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.
(5) Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi alat/dokumen bukti dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian gugatan pemohon harus memenuhi syarat batas selisih suara sah pilkada yang ditetapkan undangundang. Di dalam Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan beberapa ketentuan sebagai berikut: Sehubungan dengan Bapak tidak menyampaikan apakah y ang dima k sud ada l ah Pi l k ada Prov ins i a t au Kabupaten/Kota, maka dalam jawaban ini akan kami sampaikan contoh syarat selisih suara dengan kota domisili Bapak yaitu Provinsi Sumatera Barat (dengan kategori jumlah penduduk > 2 jt - 6 jt) dan kota Padang (dengan kategori jumlah penduduk > 500 rb - 1 jt) sebagai berikut:
Pasal 158
(1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:
b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
(2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota;
Demikian jawaban kami dan terima kasih Tim Rubrik Konsulltasi Hukum Miko Kamal & Associates