alasan-dpr-pertahankan-ruu-pertembakauan

Alasan DPR Pertahankan RUU Pertembakauan

16 Januari 2019       728        Admin

DPR tetap berpegangan pada surat presiden yang telah menunjuk dan menugaskan menteri terkait agar menindaklanjuti pembahasan RUU Pertembakauan ini.

Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan terus melakukan pembahasan. Meski tanpa adanya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, DPR melalui Pansus RUU Pertembakauan terus menggali informasi dan memperkaya materi muatan materi RUU dengani menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk ke berbagai daerah.

Ketua Pansus RUU Pertembakauan, Firman Subagyo meminta pemerintah segera menyusun dan menyerahkan DIM RUU Pertembakauan ke DPR. Sebab, pihaknya sangat berkepentingan membahas RUU tersebut guna memberikan perlindungan ke petani tembakau, industri termasuk mengedepankan aspek kesehatan. Seperti pemasukan dana dari sektor cukai rokok yang terbilang cukup besar. Nantinya pemasukan ini bisa digunakan untuk membangun rumah sakit khusus bagi penderita penyakit akibat rokok.

 

“Iya tidak apa-apa (pemerintah belum memperioritaskan penyusunan DIM RUU Pertembakauan). DPR akan jalan terus,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada  Hukumonline, Selasa (15/1/2019).

Satu alasan utama Pansus tetap melanjutkan RUU Pertembakauan karena Presiden Joko Widodo melalui Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke DPR telah menugaskan sejumlah menteri terkait untuk melakukan pembahasan RUU Pertembakauan ini. Termasuk menyiapkan DIM dan materi lainn yang perlu disiapkan dalam rangka pembahasan RUU tersebut bersama DPR.

“Kita berpegang pada prosedural dan administrasi bahwa presiden sudah mengirim Surpres dan menugaskan menteri untuk melakukan pembahasan. Setidaknya, menteri yang ditunjuk presiden mau hadir dalam setiap rapat pembahasan RUU,” harapnya.

Anggota Komisi II DPR itu menegaskan Pansus bakal terus bekerja hingga habisnya masa jabatan DPR dan pemerintahan periode 2014-2019. “Iya kita jalan terus untuk membahas. Kemudian kita minta kesadaran pemerintah bahwa RUU ini penting,” ujar mantan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.

Anggota Pansus RUU Pertembakauan Darori Wonodipuro mengungkapkan pendapatan negara dari sektor cukai dari target sebelumnya Rp155 triliun menjadi 200-an triliun pada 2019. Menurutnya, dengan ratusan triliunan rupiah itu sepertiganya diusulkan digunakan membangun rumah sakit dan pengobatan bagi masyarakat yang sakit akibat rokok. Akan tetapi, sayangnya pemerintah justru menggunakan dana tersebut untuk kegiatan lainnya.

Semestinya, kata dia, RUU Pertembakauan nantinya juga mengatur sektor pengobatan, subsidi bagi petani tembakau dalam mengembangkan produk pertanian tembakau, hingga melindungi monopoli pabrik rokok lokal oleh perusahaan besar. “DPR maunya adanya keseimbangan, petaninya juga maju, meningkatkan lapangan pekerjaan pabrik rokok. Perhatian RUU Pertembakauan sebenarnya lengkap,” kata dia.

“Pansus mengusulkan agar tidak men-drop RUU Pertembakauan dari daftar Prolegnas prioritas tahunan ataupun lima tahunan. Saya bilang ke teman-teman jangan dibatalkan, teruskan saja agar terus masuk Prolegnas prioritas dan dilanjutkan pemerintahan selanjutnya,” harapnya.

Darori yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan itu meminta pemerintah termasuk DPR serius menindaklanjuti pembahasan RUU Pertembakauan. Meskipun, kondisinya sebagian pihak di internal pemerintah menyetujui dan sebagian lagi tidak menyetujui melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan.

“Tapi, kita akan terus kita pertahankan (RUU Pertembakauan, red). Apalagi ini tinggal beberapa bulan lagi masa jabatan pemerintahan yang sekarang akan habis,” tutur anggota Komisi IV DPR itu.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Benny Riyanto mengatakan pemerintah tengah membuat DIM atas RUU yang menjadi usul insiatif DPR ini. Di pemerintah, terdapat beberapa instansi dan kementerian terkait yang ditunjuk Presiden untuk melakukan penyusunan DIM ini. Diantaranya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pertanian.

Menteri Hukum dan HAM menunjuk dan menugaskan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham termasuk BPHN turut dilibatkan untuk melakukan penyusunan dan pembuatan DIM. Namun, berdasarkan hasil rapat antar kementerian terkait penyusunan DIM RUU Pertembakauan ternyata belum diprioritaskan. Sayangnya, Prof Benny tak memberikan penjelasan lebih lanjut soal alasan belum diprioritaskannya penyusunan DIM ini.

Namun menurutnya, alasan belum prioritasnya penyusunan DIM lantaran banyaknya persoalan. Selain adanya penolakan dari kalangan pegiat kesehatan juga ada sebab lain yakni, bila RUU Pertembakauan hanya ditujukan untuk satu jenis tanaman perkebunan atau pertanian, boleh jadi bakal muncul beberapa RUU tentang jenis tanaman perkebunan yang lain. “Sepertinya masih banyak hal yang belum clear,” katanya.

Sumber: hukumonline.com