
Alasan Hukum Komunitas Konsumen Somasi Kemenhub Soal Bagasi Berbayar
04 Februari 2019 389 Admin
Perlu dipertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional sebelum memberlakukan kebijakan bagasi berbayar.
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengirimkan somasi (peringatan) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan pemberian izin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar yang diberikan kepada Lion Air, Wings Air, dan Citilink.
Dalam somasinya, KKI mendesak Kemenhub untuk mencabut izin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar tersebut serta mendesak Kemenhub untuk mengubah/merevisi frasa "paling lama" dalam Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, menjadi "paling lambat" atau "tidak boleh kurang dari".
Sebelumnya, pada 29 Januari 2019 Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Udara untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional.
Advokat David Tobing selaku Ketua KKI mengatakan bahwa pemberian izin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar oleh Kemenhub kepada Lion Air, Wings Air, dan Citilink telah melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (2) Permenhub No. PM 185 Tahun 2015 karena pengajuan perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Lion Air, Wings Air, dan Citilink terkait bagasi berbayar tidak dilakukan dalam rentang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) Permenhub No. PM 185 Tahun 2015, yaitu wajib diajukan dalam waktu paling lama 60 hari sebelum pelaksanaan.
Pasal 63:
|
Mengutip pernyataan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, bahwa Lion Air dan Wings Air baru mengajukan permohonan perubahan SOP pada 4 Januari 2019 untuk pelaksanaan 8 Januari 2019 (H-2 hari kerja sebelum pelaksanaan). Sama halnya dengan Lion Air dan Wings Air, Citilink juga baru mengajukan permohonan perubahan SOP pada Januari 2019.
"Maskapai tidak bisa seenaknya langsung memberlakukan kebijakan bagasi berbayar, mengacu pada Pasal 63 ayat (2) Permenhub 185/2015 yang mengharuskan permohonan perubahan SOP diajukan paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan maka permohonan perubahan SOP yang diajukan pada bulan Januari setidak-tidaknya baru bisa diberlakukan pada bulan April." ujar David melalui siaran pers kepada hukumonline, Jumat (1/2).
"Ini kan aneh, walaupun belum.mendapatkan izin Kemenhub, Lion Air sudah mengumumkan ke publik akan memberlakukan bagasi berbayar pada 8 Januari 2019, seharusnya Kemenhub memberikan sanksi bukannya menyurati Lion Air agar meminta izin terlebih dulu, lalu dalam waktu singkat langsung diberikan izin. Pelanggaran kok difasilitasi," sambung David.
David menilai bahwa frasa "paling lama" dalam pasal 63 ayat (2) telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena hal tersebut seolah-olah memperbolehkan permohonan perubahan SOP diajukan dalam waktu kurang dari 60 hari kerja sebelum pelaksanaan sebagaimana dipraktekan Kemenhub dalam memberikan persetujuan perubahan SOP kepada Lion Air, Wings Air dan Citilink.
David juga mendesak Kemenhub untuk mengubah/merevisi frasa "paling lama" dalam Pasal 63 ayat (2) Permenhub No. PM 185 Tahun 2015 menjadi "paling lambat" atau "tidak boleh kurang dari" agar kedepannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan tenggang waktu permohonan perubahan SOP.
"Kalau dengan frasa pengajuan persetujuan perubahan SOP diajukan "paling lama" 60 hari kerja sebelum SOP diberlakukan, itu sama saja Kemenhub membiarkan tindakan sewenang-wenang dari maskapai yang bisa mengajukan persetujuan perubahan SOP kapan saja" ungkap David
"Kami mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan apabila tuntutan kami dalam somasi ini tidak ditanggapi dengan baik oleh Kemenhub," lanjut David.
David berharap agar Kemenhub maupun maskapai dapat mengkaji ulang penerapan bagasi berbayar karena selain adanya permasalahan hukum terkait proses perubahan SOP, Kemenhub dan maskapai juga harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat selaku konsumen jasa penerbangan agar hak-hak mereka untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya tidak mengalami hambatan.
Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan diselenggarakannya penerbangan adalah untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui udara dengan mengutamakan dan melindungi angkutan udara dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian nasional.
(Baca Juga: Maju-mundur Bagasi Berbayar Maskapai Penerbangan)
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengaku telah melakukan evaluasi terkait penerapan bagasi berbayar Lion Air dan Wings Air lantaran telah ditemukan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti.
"Kami telah melakukan evaluasi, terhadap penerapan bagasi berbayar yang telah dilakukan oleh PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi Airlines. Langkah tersebut kami lakukan setelah mendapatkan masukan dari Komisi V atau Komisi Infrastruktur dan Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Kerja hari Selasa, 29 Januari 2019 yang lalu," kata Polana seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat (1/2).
(Baca Juga: Dasar Hukum Pengenaan Biaya Bagasi oleh Maskapai Penerbangan)
Menurut Polana, di antara hal yang harus ditindaklanjuti oleh PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi Airlines yaitu masih banyaknya pengguna jasa angkutan udara yang belum memahami tata cara pembelian bagasi melalui prabayar. Penumpang banyak membeli di "check in counter" dengan harga kelebihan bagasi "Excess Baggage Ticket" (EBT) yang jauh lebih tinggi. Akibatnya, hal itu jelas menimbulkan keluhan dari para penumpang.
"Terkait tarif bagasi berbayar 'prepaid' yang belum disosialisasikan dengan baik, sehingga masyarakat belum mengetahui besaran harganya," katanya.
Kekurangan pada tampilan sistem pembelian bagasi berbayar prabayar melalui situs PT Lion Mentari Airlines, juga disebut Kemenhub masih menjadi persoalan. Di antaranya pembelian bagasi berbayar untuk penerbangan langsung, transit, dan transfer, yang dilakukan oleh PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Airlines dan PT Batik Air atau kombinasinya.
Selain itu, Polana juga meminta Lion Air dan Wings Air untuk melakukan sosialisasi dengan membuat infografis mengenai daftar harga tarif prabayar maupun EBT untuk semua rute yang dilayani dan batasan bagasi prabayar yang dapat dibeli oleh penumpang. Agar tak terjadi polemik berkepanjangan antara penumpang dan maskapai, Polana juga mengimbau agar maskapai segera menindak lanjuti poin-poin evaluasi yang telah disampaikan Kemenhub.
"Kami berharap agar PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi dapat segera melaksanakan hasil evaluasi agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan," katanya. (ANT)
Sumber : hukumonline.com