
Alasan RUU Pendidikan Kedokteran Segera Dibahas
13 Desember 2018 883 Admin
Penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran oleh DPR dinilai sebagai langkah maju dalam upaya memperbaiki UU 20/2013.
Sejumlah kalangan khususnya Dewan Perwakilan Daerah, mendorong pembentuk UU agar segera membahas Revisi UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Sebab, pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran ini salah satunya menimbulkan kewajiban daerah yang mempengaruhi penetapan alokasi setiap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah.
Ketua Komite III DPD, Dedi Iskandar Batubara mengatakan RUU Pendidikan Kedokteran dapat mengakomodir banyak ketentuan terkait kewajiban pemerintah daerah. Khususnya dalam rangka mengalokasikan APBD bagi beasiswa pendidikan kedokteran terhadap putra daerah berprestasi.
Menurutnya, format dan mekanisme penjaringan banyak calon mahasiswa kedokteran yang menerima beasiswa pendidikan kedokteran mesti diatur secara ketat dan selektif. Dengan begitu, mahasiwa yang menerima pendidikan kedokteran benar-benar orang yang berhak menerima beasiswa.
“RUU Pendidikan Kedokteran masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2018 dan dimasukkan kembali dalam Prolegnas 2019. RUU usul insiatif DPR ini sedang menunggu Surat Presiden (Surpres),” kata Dedi dalam rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pemangku kepentingan di Gedung DPD, Selasa (11/12) kemarin.
Alasan revisi
Wakil Ketua Komite III DPD, Novita Anakotta melanjutkan alasan UU Pendidikan Kedokteran perlu direvisi karena tumpang tindih dengan UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktk Kedokteran dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dia menilai UU Pendidikan Kedokteran tidak mengatur gamblang terkait pendidikan kedokteran berkelanjutan. Baginya, pendidikan kedokteran berkelanjutan pentng dalam merespon perkembangan zaman dan teknologi yang terus mengalami kemajuan.
“RUU Pendidikan Kedokteran ini penting agar dokter memiliki kompetensi tinggi dan terjamin kapasitasnya. Karena itu, kualitas pendidikan kedokteran kita harus terjamin. Oleh karena itu, kami memandang positif penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran,” kata dia.
Dia berharap revisi UU 20/2013 nantinya memberi kemajuan dan kepastian atas keberlanjutan profesi pendidikan kedokteran. Tak hanya itu, melalui RUU ini, pendidikan kedokteran dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas dokter yang dihasilkan dan berdampak positif terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTkes) Prof Usman Chatib Warsa mengatakan penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran oleh DPR sebagai langkah maju dalam upaya memperbaiki UU 20/2013. Khususnya pengaturan manajemen, kualitas tenaga pengajar/dosen, fasilitas, jaringan pendidikan kedokteran yang belum standar.
Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Mahmud Ghaznawie mendukung penuh upaya DPR merevisi UU Pendidikan Kedokteran ini. Sebab, UU yang berlaku saat ini mengandung beragam permasalahan. Mulai pengaturan Dokter Layanan Primer (DLP), uji kompetensi sebagai uji kelulusan, perpanjangan masa studi, menambah beban biaya, hingga memunculkan dokter sebagai pengangguran intelektual.
Selain itu, UU Pendidikan Kedokteran ini tidak harmonis dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Tinggi dan peran Konsil Kedokteran Indonesia dan kolegium tidak diatur. Dia menilai RUU Pendidikan Kedokteran yang naskah akademik dan draf RUU-nya disusun DPR jauh lebih baik dan komperehensif ketimbang UU sebelumnya.
“Pengaturan ini dapat menjawab persoalan distribusi dokter di daerah. Pemanfaatan teknologi digital juga telah diakomodir dalam RUU Pendidikan Kedokteran,” katanya.
Sumber : hukumonline.com