begini-syarat-dan-proses-praktik-kebidanan

Begini Syarat dan Proses Praktik Kebidanan

22 Februari 2019       1315        Admin

Praktik kebidanan wajib mengantongi STR dan SIPB dengan melengkapi beberapa persyaratan.

Pasca disahkannya RUU Kebidanan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Rabu (13/2/2019) lalu, nampaknya membuat profesi bidan lega. Sebab, beleiditu memberi jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi profesi bidan saat berpraktik yang selama ini aturannya masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.  

 

Secara umum, tujuan UU Kebidanan ini untuk meningkatkan mutu bidan, mutu standar pendidikan, standar pelayanan kebidanan. Lantas, bagaimana UU Kebidanan mengatur seseorang yang hendak atau bercita-cita menjadi bidan untuk melayani kalangan perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pasca persalinan hingga keluarga berencana.

 

Selain mengatur pola pendidikan kebidanan yang bermutu dengan kurikulum terstandar dan kode etik profesi, UU Kebidanan mengatur berbagai persyaratan menjadi bidan, mengantongi surat tanda registrasi, surat izin praktik kebidanan yang diatur mulai Pasal 21 hingga Pasal 30 UU Kebidanan.

 

Misalnya, persyaratan menjadi bidan yakni memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kebidanan sesuai ketentuan yang berlaku; memiliki sertipikat kompetensi atau profesi bidan; mengantongi surat keterangan sehat fisik dan mental; memiliki surat pernyataan mengucapkan sumpah/janji profesi; membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etik profesi bidan.

 

Tak hanya itu, setiap bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki surat tanda registrasi (STR). STR ini merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kebidanan yang telah diregistrasi dan memenuhi persyaratan. Konsil Kebidanan harus menerbitkan STR paling lama 30 hari kerja terhitung sejak pengajuan STR diterima. Masa berlaku STR ini selama 5 tahun. Jika masa berlakunya berakhir, STR dapat diregistrasi ulang sepanjang telah memenuhi persyaratan. Baca Juga: Urgensi Terbitnya UU Kebidanan

 

Ada beberapa persyaratan untuk registrasi ulang yakni memiliki STR lama; memiliki sertipikat kompetensi atau profesi; memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Keenam syarat tersebut mutlak harus dipenuhi untuk registrasi ulang STR.

 

Konsil Kebidanan sebagai bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia berfungsi meningkatkan kualitas profesi bidan dan tenaga kesehatan demi tercapainya kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Nantinya, Konsil Kebidanan bertugas menyusun standar kompetensi kebidanan, tata cara registrasi STR, registrasi ulang, bersama dengan organisasi profesi kebidanan yang dituangkan dalam Peraturan Konsil Kebidanan.

Terakhir, seorang bidan diwajibkan mengantongi izin praktik berupa Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). Pasal 1 angka 12 UU Kebidanan menyebukan, “Surat Izin Praktik Bidan yang selanjutnya singkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan”. Pemerintah daerah kabupaten/kota mesti menerbitkan SIPB paling lama 15 hari sejak pengajuan SIPB diterima.

 

Adapun syarat mendapat SIPB yakni memiliki STR yang masih berlaku dan tempat berpraktik. Pasal 25 ayat (6) menegaskan SIPB dapat dinilai berlaku sepanjang STR masih berlaku. Nantinya, lokasi tempat praktik kebidanan ini tercantum dalam SIPB. SIPB ini  berlaku untuk tempat praktik kebidanan secara mandiri dan praktik kebidanan di fasilitas pelayanan kesehatan. Ketentuan lebih detil mengenai izin praktik kebidanan bakal diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (Menteri Kesehatan).

 

UU Kebidanan ini pun mengatur ketidakberlakuan sebuah SIPB. Seperti, bidan pemilik SIPB meninggal dunia; habis masa berlakunya; SIPB dicabut berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku; tidak berlaku atas permintaan sendiri. Bidan yang tempat praktiknya tidak sesuai dengan yang tercantum di SIPB, maka dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan praktik kebidanan, atau pencabutan izin praktik.

 

Selain itu, UU Kebidanan ini mengancam sanksi administratif bagi penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang mendayagunakan bidan yang tidak memiliki STR dan SIPB. Sanksinya berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan praktik kebidanan, atau pencabutan izin.

 

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur pada ayat (2) diatur dalam peraturan menteri,” demikian bunyi Pasal 30 ayat (3) UU tentang Kebidanan. Baca Juga: DPR Setujui Tiga RUU Ini Menjadi UU

 

Sumber: hukumonline.com