
Dari Kesalahan pada Akta Nikah Hingga Daya Mengikat Pertimbangan Putusan MK
19 Maret 2019 1182 Admin
Jika punya pertanyaan silakan dikirim ke Klinik Hukumonline. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya terlebih dahulu.
Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum berupa tanya jawab online dalam bentuk publikasi artikel, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.
Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline selama sepekan, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial. Mulai dari kesalahan pada akta nikah, sampai daya mengikat pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Kapan Pertimbangan Putusan MK Dikatakan Mengikat dan Tidak Mengikat?
Pada dasarnya pertimbangan hukum menjadi dasar putusan dan memiliki kekuatan hukum mengikat serta dapat dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Pertimbangan hukum ini wajib dimuat dalam putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf e Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Pertimbangan hukum dapat dibagi menjadi dua: Racio Decidendi dan Obiter Dicta. Obiter dicta tidak mengikat dan tidak wajib dikemukakan oleh hakim, sedangkan ratio decidendi merupakan pertimbangan sebagai dasar atau alasan yang menentukan untuk diambilnya suatu putusan yang dirumuskan dalam amar putusan.
Selengkapnya: Kapan Pertimbangan Putusan MK Dikatakan Mengikat dan Tidak Mengikat?.
- Jika Dokter Memberikan Surat Keterangan Tanpa Memeriksa Pasien
Dokter dalam memberikan surat keterangan harus sesuai prosedur, yakni dengan melakukan pemeriksaan atau tes terlebih dahulu. Selain itu, Pasal 7 Kode Etik Kedokteran Indonesia menjelaskan bahwa seorang dokter wajib hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Apabila tidak sesuai prosedur, dokter dapat diberikan sanksi pidana atas perbuatannya membuat surat keterangan palsu berdasarkan Pasal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selengkapnya: Hukumnya Jika Dokter Memberikan Surat Keterangan Tanpa Memeriksa Pasien.
- Sahkah Perjanjian Kawin yang Tak Didaftarkan ke Pengadilan?
Suatu perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, bukan pengadilan negri.
Bagaimana cara mengesahkan dan melaporkan perjanjian kawin tersebut? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel Sahkah Perjanjian Kawin yang Tak Didaftarkan ke Pengadilan?.
- Batalkah Perkawinan Jika Ada Kesalahan dalam Akta Nikah?
Adanya kesalahan pada kutipan akta nikah, tidak menyebabkan perkawinan batal karena hal ini tidak termasuk pada hal-hal yang dapat membatalkan perkawinan.
Bila tanggal pelaksanaan perkawinan yang tercantum dalam kutipan akta nikah tidak sesuai dengan yang sesungguhnya karena kesalahan redaksional, maka terhadap akta tersebut dapat dimintakan pembetulannya.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca artikel Batalkah Perkawinan Jika Ada Kesalahan dalam Akta Nikah?.
- Tempat Pelaporan Akta Kelahiran yang Terlambat Diurus
Pencatatan kelahiran yang terlambat dilaksanakan oleh pejabat pencatatan sipil setelah mendapat keputusan kepala instansi pelaksana setempat. Pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran yang pencatatannya melampaui batas waktu dikenakan denda administratif.
Menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, melaporkan kelahiran untuk pencatatan kelahiran dilakukan di pencatatan sipil, tempat penduduk yang melaporkan berdomisili. Namun, untuk tempat lahir yang ditulis di akta kelahiran, tetap menunjuk tempat terjadinya kelahiran.
Selengkapnya : Tempat Pelaporan Akta Kelahiran yang Terlambat Diurus.
- Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Perseroan Terbatas
Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria tertentu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Selengkapnya: Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Perseroan Terbatas.
- Kedudukan SKB Menteri dalam Peraturan Perundang-undangan
Surat Keputusan Bersama Menteri mempunyai kedudukan yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dibentuk berdasarkan kewenangan sesuai dengan hukum positif yang berlaku berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selengkapnya : Kedudukan SKB Menteri dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
Prosedur pengesahan badan hukum Perkumpulan didahului dengan mengajukan permohonan pemakaian nama Perkumpulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui AHU Online.
Nama Perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
Selanjutnya, permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan dilakukan dengan cara mengisi Format Pendirian, dilengkapi dengan dokumen pendukung, dan juga harus mengunggah akta pendirian Perkumpulan untuk kemudian memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan.
Selengkapnya: Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
- Langkah Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran
Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran (terlambat), pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat. Jadi, warga yang terlambat mencatatkan kelahiran cukup meminta keputusan tertulis kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Mengenai syarat permohonan pembuatan akta kelahiran dapat disimak dalam artikel Langkah Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran.
- Peran Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dalam Pilkada
Pengawas Pemilihan Lapangan (“PPL”) diberi kewenangan untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan. Atas dasar kewenangan itu, sebagai bagian dari lembaga pengawas pemilihan, PPL berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan yang disampaikan kepadanya.
Penjelasan lebih lanjut silakan simak dalam ulasan artikel ini.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.
Sumber : Hukumonline.com