
Dari Soal Lama Bekerja tapi Gaji Setara Karyawan Baru, hingga Status UU yang Pernah Dicabut MK
16 April 2019 667 Admin
Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.
Selama sepekan, Klinik Hukum berhasil menjawab puluhan pertanyaan dari masyarakat yang masuk. Namun, dari jumlah puluhan pertanyaan tersebut, terdapat 10 artikel populer sepanjang sepekan. Seluruh jawaban ini merupakan komitmen Hukumonline untuk mengedukasi masyarat Indonesia agar melek hukum, salah satu caranya adalah dengan menyediakan rubrik Klinik Hukum sebagai penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia.
Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:
- Jika UU Dicabut oleh MK, Apakah UU Terdahulu Otomatis Berlaku?
Tidak ada aturan bahwa jika suatu undang-undang (UU) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka menyebabkan UU terdahulu/sebelumnya otomatis menjadi berlaku.
Tetapi sebagai contoh dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian terhadap UUD 1945, bahwa untuk menghindari kevakuman hukum di bidang koperasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU terdahulu/sebelumnya) berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru. Hal ini disebutkan dalam amar Putusan MK.
Ulasan selengkapnya silakan simak ulasan berikut ini.
- Sudah Lama Bekerja Tapi Gaji Setara Karyawan Baru
Untuk pekerja yang sudah bekerja lebih lama seharusnya dilakukan peninjauan upah. Sehingga tidak disamakan dengan pekerja yang bekerja di bawah satu tahun atau baru masuk dalam hal kedua pekerja tersebut bekerja dalam jabatan yang sama.
Ulasan selengkapnya silakan simak ulasan artikel Sudah Lama Bekerja Tapi Gaji Setara Karyawan Baru.
- Kewajiban PPAT Mengonfirmasi Status Wajib Pajak Sebelum Transaksi Tanah
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebelum melakukan transaksi tanah.
Jenis pelayanan yang akan dikenakan KSWP adalah pendaftaran hak pertama kali dan pendaftaran peralihan hak untuk bidang tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 60 juta. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa KSWP pada pelayanan tersebut hanya berlaku untuk pelayanan yang dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kecuali untuk program pertanahan yang berasal dari pemerintah.
Jika Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan Keterangan Status Wajib Pajak, maka pelayanan pertanahan tetap diproses. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan ini.
- Upah Tidak Sesuai dengan Nominal yang Didaftarkan ke BPJS
Perihal Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang tidak sesuai aturan, berarti telah terjadi perselisihan hubungan industrial dengan jenis perselisihan PHK. Sementara atas upah yang tidak sesuai yang dibayarkan perusahaan, termasuk ke dalam perselisihan hubungan industrial dengan jenis perselisihan hak.
Untuk itu, pekerja bisa mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.Selengkapnya: Upah Tidak Sesuai dengan Nominal yang Didaftarkan ke BPJS.
- Dasar Hukum Pariwisata Halal di Lombok
Pariwisata halal di Lombok mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal (Perda Provinsi NTB 2/2016) yaitu kegiatan kunjungan wisata dengan destinasi dan industri pariwisata yang menyiapkan fasilitas produk, pelayanan, dan pengelolaan pariwisata yang memenuhi syari'ah.
Lalu apa saja bentuk pariwisata halal itu? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan ini.
- Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan
Tugas Balai Harta Peninggalan (BHP) ialah mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau keputusan Hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai saat ini, aturan dasar mengenai BHP dapat ditemukan dalam Staatsblad 1872 Nomor 166 Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalanditambah dengan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.Selengkapnya: Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan.
- Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Bagi Perusahaan Tidak Mampu
Pada dasarnya, setiap pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum. Akan tetapi, pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat meminta penangguhan. Pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai upah minimum dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Permohonan tersebut merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat.
Namun, penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan.
Selengkapnya: Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Bagi Perusahaan Tidak Mampu.
- Benarkah Visum terhadap Korban KDRT Harus di RSCM?
Tidak ada peraturan khusus tentang keharusan visum dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)/Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo.
Untuk korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dibuatkan visum et repertum oleh tenaga kesehatan atas permintaan penyidik kepolisian di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Selengkapnya: Benarkah Visum terhadap Korban KDRT Harus di RSCM?
- Apakah Pemegang Saham Bertanggung Jawab dalam Debt Restructuring?
Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas pada jumlah nilai saham yang disetornya sebagaimana dijelaskan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Berkaitan dengan debt restructuring secara eksplisit memang tidak dijelaskan, tetapi pada prinsipnya pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atau secara individual atas utang perseroan. Namun, tanggung jawab tersebut hilang apabila apabila terbukti terjadi hal-hal tertentu, salah satunya adalah pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan. Sehingga apabila itu terjadi, maka menurut hemat kami pemegang saham ikut bertanggung jawab dalam debt restructuring tersebut.
Selengkapnya: Apakah Pemegang Saham Bertanggung Jawab dalam Debt Restructuring?.
- Apakah Ide Kampanye Pemilu Dilindungi Hak Cipta?
Ide kampanye suatu partai politik (“parpol”) yang menginspirasi parpol lainnya (dalam hal ini gaya kampanye) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak dilindungi hak cipta.
Selengkapnya: Apakah Ide Kampanye Pemilu Dilindungi Hak Cipta?.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.
Sumber : Hukumonline.com