halhal-penting-bagi-konsultan-hukum-saat-membuat-kontrak-usaha-patungan

Hal-hal Penting Bagi Konsultan Hukum Saat Membuat Kontrak Usaha Patungan

13 Februari 2019       628        Admin

Dalam melaksanakan tugasnya konsultan hukum sebagai penasihat harus memiliki pengetahuan yang dua atau tiga langkah lebih depan dalam memberikan pandangan.

Joint Venture atau bentuk usaha patungan merupakan salah satu skema kerja sama yang sering digunakan di Indonesia, terutama untuk keperluan investasi pihak asing pada sektor-sektor usaha tertentu di Indonesia yang mengharuskan adanya partisipasi modal dari pihak domestik. Pelaksanaan Joint Venture harus dilaksanakan oleh para pihak yang membentuknya dengan memperhatikan ketentuan hukum di Indonesia.

Dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan Joint Venture ialah Joint Venture Agreement (JVA) atau Perjanjian Usaha Patungan. JVA memiliki peran penting karena akan menjadi landasan dan pedoman bagi para pihak (pemilik modal) dalam membentuk dan menjalankan operasional dari perusahaan Joint Ventureyang bersangkutan, sehingga penyusunannya harus sedemikian rupa untuk memberikan suatu konsensus dan kesepahaman yang nantinya berdampak baik untuk ke depannya.

Pentingnya memahami hal-hal tersebut secara detail menjadi suatu keharusan bagi konsultan hukum baik corporate lawyer maupun in house counsel serta pelaku usaha. JVA sendiri diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tujuan JVA memperluas pasar baru, lebih banyak mendapatkan modal, menciptakan produk baru, menggabungkan sumber daya dan lain-lain.

Sebuah perjanjian, harus memenuhi syarat-syarat berkontrak sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Di mana, syarat sah perjanjian di bagi dua bagian. Pertama subjek, yakni para pihak harus sepakat dan cakap, yang harus sesuai dengan anggaran dasar JV. Kedua objektif, di mana JVA memiliki sebab yang halal, agar perjanjian tidak bertentangan dengan norma-norma, serta objek perjanjiannya harus sudah dapat ditentukan apa prestasinya.

Hal penting lainnya dalam mendrafting JVA adalah diperlukannya ketelitian terkait isi substansi perjanjian. Substansi perjanjian harus bisa ditafsirkan dalam bahasa yang sama oleh masing-masing perusahaan serta dengan cara pemikiran yang sama. Selain itu, JVA mempunyai minority protection, di mana para pemilik saham memiliki hak veto untuk mengontrol JVC dalam menjalankan sebuah perjanjian apabila terjadi perubahan bisnis, perubahan modal saham, penjualan aset bisnis, akuisisi, melakukan pinjaman dan memberikan jaminan, melakukan transaksi dengan hubungan istimewa, mentransfer saham dan likuiditas. Hal ini juga dapat menimbulkan efek lain dalam sebuah perjanjian JV.

Sumber : Hukumonline.com