heboh-dp-nol-persen-ini-pokok-lain-aturan-baru-perusahaan-pembiayaan

Heboh DP Nol Persen, Ini Pokok Lain Aturan Baru Perusahaan Pembiayaan

21 Januari 2019       1025        Admin

Perusahaan pembiayaan wajib menyiapkan mekanisme pengendalian dan antisipasi fraud

Akhir-akhir ini publik diriuhkan mengenai kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperbolehkan perusahaan pembiayaan atau leasing menetapkan uang muka atau down payment (DP) nol persen kendaraan bermotor. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

Akhir-akhir ini publik diriuhkan mengenai kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperbolehkan perusahaan pembiayaan atau leasing menetapkan uang muka atau down payment (DP) nol persen kendaraan bermotor. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B, Bambang W Budiawan menjelaskan aturan baru perusahaan pembiayaan ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendaanaan yang akhir-akhir ini stagnan. Sehingga, aturan baru ini juga meningkatkan konsumsi masyarakat.

“Aturan ini merupakan penyempurnaan dari sebelumnya. Kami ingin memperluas bisnis perusahaan pembiayaan tanpa mengabaikan prinsip prudensialnya dan aspek perlindungan konsumen,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (16/1).

Dalam Pasal 39, POJK ini mengizinkan perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan pihak lain seperti bank, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, perusahaan pembiayaan, perusahaan penyelenggaraan layanan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech), perusahaan modal ventura dan lembaga lain yang diperkenankan untuk melakukan kerja sama pembiayaan melalui skema pembiayaan penerusan (channeling) dan pembiayaan bersama (joint financing).

Perusahaan pembiayaan wajib melakukan kerja sama dengan pihak lain yang telah memperoleh izin usaha atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian, perusahaan pembiayaan wajib memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk memastikan kesesuaian data debitur dalam dua kerja sama ini.

Dari aspek perlindungan konsumen, POJK ini juga mengatur rinci mengenai mekanisme penagihan pada pembiayaan bermasalah. Perusahaan pembiayaan wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pembiayaan. Surat peringatan tersebut wajib memuat informasi mengenai jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban, outstanding (jumlah) pokok terutang, bunga terutang dan denda terutang.

Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain (debt collector) untuk menagih debitur. Kerja sama tersebut harus tertuang dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai. Debt collector tersebut harus berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang dan memiliki sumber daya manusia yang tersertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak hukum yang timbul dari kerja sama dengan pihak lain tersebut. Selain itu, perusahaan Pembiayaan wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan pihak lain.

Kewajiban Antisipasi Fraud

Pengawasan otoritas terhadap perusahaan pembiayaan terbilang ketat sehubungan dengan tingginya risiko pelanggaran atau fraud pada perusahaan pembiayaan. Hal ini terlihat dari besarnya jumlah perusahaan yang terkena sanksi OJK berupa penghentian kegiatan usaha (PKU) dan cabut izin usaha (CIU). Tercatat, sebanyak 15 perusahaan pembiayaan terkena sanksi PKU dan 8 perusahaan terkena sanksi CIU.

Atas kondisi tersebut, Bambang menjelaskan aturan baru ini pihaknya memuat secara jelas mekanisme pengendalian dan strategi anti fraud. Dalam Pasal 53, perusahaan pembiayaan wajib melaksanakan pengendalian fraud dengan pengawasan aktif terhadap manajemen, struktur organisasi dan pertanggungjawaban, pengendalian dan pemantauan serta edukasi dan pelatihan.

Strategi fraud yang harus wajib diterapkan perusahaan pembiayaan meliputi pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, sanksi, pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut. Penerapan strategi anti fraud dilakukan terhadap pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha pembiayaan seperti debitur, internal perusahaan pembiayaan dan pihak lain yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan.

Menurut Bambang, aturan pengendalian dan antisipasi fraud ini diperlukan untuk memitigasi risiko keuangan pada industri perusahaan pembiayaan. “Multifinance ini operasionalnya saling menyangkut satu sama lain. Sehingga, kalau satu bermasalah maka akan terekspos semua operasionalnya,” jelas Bambang.

Salah satu kasus yang berdampak pencabutan izin usaha yaitu PT Arjuna Finance dan PT Maestro Prima Finance pada November 2018. Pencabutan ini dilakukan karena terjadinya fraud akibat praktik multi pledge collateral side streaming. Praktik ini dilakukan dengan cara menjaminkan satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada beberapa bank.

Dengan demikian, Bambang berharap aturan ini dapat memitigasi terjadinya fraud pada perusahaan pembiayaan yang berdampak sistemik. “Kami ingin mereka menerapkan risk management sehingga tidak terjadi praktik pelanggaran yang tidak karu-karuan,” pungkas Bambang.

Seperti diketahui, pada 27 Desember 2018, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Alasan terbitnya aturan ini diharapkan perusahaan pembiayaan dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

Namun, aturan ini menimbulkan polemik terutama terkait DP nol persen yang termaktub dalam Pasal 20. Wakil Presiden (Wapres) M Jusuf Kalla menilai kebijakan uang muka atau "down payment" (DP) nol persen untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor berisiko tinggi atau "high risk".

"Kalau DP nol bisa menimbulkan banyak kredit macet, 'high risk' , jangan pula begitu," ujar Wapres Jusuf Kalla seperti dilansir Antara kepada awak media di Jakarta, Senin (14/1). (ANT)

Sumber: hukumonline.com