idi-dan-pdgi-tolak-pemangkasan-pajak-dokter-asing-dalam-wacana-revisi-pp-kek

IDI dan PDGI Tolak Pemangkasan Pajak Dokter Asing dalam Wacana Revisi PP KEK

20 Juni 2019       819        Admin

PB IDI dan PB PDGI menilai hal itu bukan untuk kepentingan nasional melainkan kepentingan bisnis semata.

 

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menolak wacana pemangkasan pajak untuk dokter asing guna menghadirkan dokter dari luar negeri untuk menjalankan layanan kesehatan di dalam negeri.

 

"Kita semua warga bangsa justru harus memperkuat ketahanan berbangsa dengan menghargai kualitas bangsa sendiri. Bahwa ada hal-hal yang harus diperbaiki dalam pelayanan kesehatan, itulah menjadi tugas kita bersama," kata Ketua PB IDI Daeng M Faqih seperti dikutip Antara, Kamis (13/6) lalu.

 

Tanggapan tersebut terkait wacana revisi Peraturan Pemerintah terkait Kawasan Ekonomi Khusus di bidang kesehatan yang akan memangkas pajak penghasilan dokter asing.

 

Wacana dari Kementerian Koordinator Perekonomian tersebut diharapkan untuk membuat rumah sakit berstandar internasional agar masyarakat Indonesia tidak ke luar negeri untuk berobat. Namun PB IDI dan PB PDGI menilai hal itu bukan untuk kepentingan nasional melainkan kepentingan bisnis semata.

 

“Dokter asing di lndonesia mungkin saja dapat dilakukan namun dengan kondisi tertentu seperti dalam rangka transfer of knowledge, pendidikan dan pelatihan, penelitian serta penguatan pelayanan kesehatan khususnya di bidang kegiatan social,” kata Daeng.

 

IDI menyampaikan beberapa dasar hukum yang ada sebagai dasar kebijakan negara untuk memasukkan dokter asing ke lndonesia. PertamaUU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, yakni Pasal 30 ayat (3) yang menyatakan, Dokter dan dokter gigi warga negara asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa lndonesia.

 

Dalam lanjutan ayat (4) disebutkan, Dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi oleh Konsil Kedokteran lndonesia.

 

Kedua, Pasal 5 Permenkes No.67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kerja Asing Kesehatan, dinyatakan Pendayagunaan TK-WNA dalam kegiatan pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan apabila kompetensi yang dimiliki oleh TK-WNA belum dimiliki oleh tenaga kesehatan lndonesia dan/atau telah dimiliki oleh tenaga kesehatan lndonesia dalam jumlah yang sedikit.

 

Ketiga, Pasal 8 ayat (1) Permenkes 67/2013 menyatakan, Seftifikat kompetensi diperoleh TK-WNA setetah lulus evaluasi kompetensi yang dilakukan oleh KKI bagi dokter/dokter gigi.

 

Keempat, Pasal 24 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

 

Kemudian ayat (2) menyatakan, Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.

 

Daeng mengatakan dalam ketentuan yang sudah diatur di atas, saat ini belum saatnya bicara tentang diskon pajak dokter asing. Di samping karena belum ada aturan yang jelas dan untuk pengadaan tenaga dokter/dokter gigi asing sudah sangat jelas diatur dalam peraturan perundangan.

 

Menurut lDl dan PDGI, berbicara tentang keinginan memberikan diskon atau keringanan pajak dokter asing saat ini tidak relevan. "Justru yang mendesak adalah pembahasan tentang diskon pajak dokter/dokter gigi lndonesia yang terlibat langsung dan penuh pengabdian tunggal pada program asuransi sosial yakni BPJS Kesehatan yang merupakan program dan unggulan pemerintah kita," kata Daeng.

 

Lebih jauh, Ketua Umum kedua organisasi profesi upaya memasukkan dokter asing sekurang-kurangnya harus berpedoman pada tiga undang-undang yakni UU Praktek Kedokteran, UU, Kesehatan dan UU Rumah Sakit. lDl dan PDGI mengimbau semua pihak untuk tidak mengkampanyekan dokter asing karena itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang ada.

 

Seperti diketahui, pemerintah tengah berupaya menarik investasi dengan caramengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Salah satu caranya pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

 

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Ekonomi dan Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, Elen Setiadi, menjelaskan ada pengaturan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa, seperti KEK bidang pendidikan dan kesehatan yang akan dikembangkan ke depannya. KEK yang ada saat ini sebagian besar mengembangkan dua zonasi KEK, yaitu KEK industri dan KEK pariwisata. 

 

Dia menjelaskan untuk pengaturan pemotongan PPh ini memerlukan koordinasi dan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Masih tunggu dari Dirjen Pajak karena belum ada keputusan,” kata Elen beberapa waktu lalu. (ant)

 

sumber: hukumonline.com