ingat-ada-wajib-lapor-ketenagakerjaan-secara-online

Ingat, Ada Wajib Lapor Ketenagakerjaan Secara Online

10 April 2019       998        Admin

Selama 2018 terhitung lebih dari 85 ribu perusahaan yang melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online. Sistem wajib lapor ketenagakerjaan daring ini harus terintegrasi dengan pengawasan ketenagakerjaan secara online baik di tingkat pusat ataupun daerah.

 

Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan wajib lapor ketenagakerjaan daring (online) yang dapat diakses lewat laman https://wajiblapor.kemnaker.go.id/. Wajib lapor ketenagakerjaan diatur dalam UU No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

 

Intinya, ketentuan itu mewajibkan pengusaha atau pengurus untuk melapor, misalnya setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan. Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan. Selama ini wajib lapor ketenagakerjaan dilakukan secara manual dengan mengisi formulir. Tapi di era revolusi industri 4.0 ini pemerintah melakukan perubahan dengan meluncurkan wajib lapor ketenagakerjaan daring.

 

Dirjen Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Sugeng Priyanto, mengatakan salah satu pekerjaan rumah yang mendesak yakni pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan secara daring.

 

Pelaksanaan ini dibutuhkan karena wajib lapor ketenagakerjaan menampilkan data dasar identitas ketenagakerjaan di perusahaan. Serta menjadi obyek awal ketenagakerjaan. Sayangnya sampai saat ini hasilnya belum sesuai harapan.

 

"Jumlah perusahaan yang menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan online masih sangat sedikit. Karena itu, kita mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online," ujar Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.  

 

Seiring pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan online ini, Sugeng menegaskan ke depan pelaporan secara manual tidak dapat dilakukan. Ini sesuai kebijakan pemerintah yang mendorong seluruh layanan publik terintegrasi dalam teknologisingle sign on (SSO). Teknologi ini memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya yang ada hanya dengan satu akun pengguna.

 

Dia berharap pengawas ketenagakerjaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan untuk berani melakukan perubahan menuju trust based culture. "Pengawasan ketenagakerjaan harus meninggalkan metode konvensional dan merubah menggunakan metode lebih modern, memberi dampak positif kepada masyarakat, dan mampu menjadi figur penegak hukum ketenagakerjaan yang profesional, independen dan berintegritas," ujarnya.

 

Sugeng mengungkapkan sampai Maret 2019, tercatat 23 pengawas ketenagakerjaan telah menyelesaikan 29 kasus tindak pidana ringan ketenagakerjaan di 7 provinsi. Salah satunya menyangkut pelanggaran wajib lapor ketenagakerjaan.

 

Ada peningkatan

Terpisah, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar mengungkapkan terjadi peningkatan jumlah perusahaan yang telah melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan secara daring. Peningkatan ini terkait adanya peringatan yang dilayangkan Kementerian Ketenagakerjaan akhir pekan lalu agar perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online. Tercatat Senin (9/4), ada 800 perusahaan yang melakukan wajib lapor. Padahal jumlah perusahaan yang wajib lapor dalam satu hari biasanya hanya 240 perusahaan.

 

Sekjen OPSI Timboel Siregar berpendapat kewajiban perusahaan melakukan wajib lapor ketenagakerjaan telah diatur dalam UU No.7 Tahun 1981. Tujuan pelaporan ini sebagai bahan informasi resmi bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 10 UU No.7 Tahun 1981 mengatur sanksi perdata atau pidana bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan wajib lapor ketenagakerjaan.

 

“Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 UU No.7 Tahun 1981 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta,” kata Timboel di Jakarta, Selasa (9/4/2019).

 

Melansir data Kementerian Ketenagakerjaan, Timboel mencatat tahun 2018 jumlah perusahaan mikro yang sudah melakukan wajib lapor ketenagakerjaan sebanyak 35.723 perusahaaan. Perusahaan kecil sebanyak 22.308, menengah 19.035 perusahaan dan besar 8.479 perusahaan. Timboel yakin masih banyak perusahaan yang belum menunaikan kewajiban lapor ketenagakerjaan. Oleh karenanya pemerintah harus mengupayakan agar perusahaan mudah melakukan wajib lapor ketenagakerjaan.

 

Petugas pengawas ketenagakerjaan berperan penting untuk memastikan seluruh perusahaan melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan. Menurut Timboel sudah selayaknya wajib lapor ketenagakerjaan ini memanfaatkan kecanggihan teknologi. Dengan sistem daring, pelaporan ini akan terus diperbarui, sehingga data ketenagakerjaan yang dimiliki pemerintah merupakan data teranyar. Data ini penting bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang sesuai kebutuhan riil di lapangan.

 

“Sistem wajib lapor ketenagakerjaan daring ini harus terintegrasi dengan pengawasan ketenagakerjaan secara online baik di tingkat pusat ataupun daerah,” usulnya.

 

Sumber: hukumonline.com