ini-paramater-dpr-pilih-5-capim-kpk

Ini Paramater DPR Pilih 5 Capim KPK

11 September 2019       509        Admin

DPR meminta agar masyarakat ataupun LSM yang fokus terhadap pemberantasan korupsi dapat mendatangi Komisi III memberi masukan dan catatan terhadap semua Calon KPK.

Komisi III DPR telah memulai proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dengan pembuatan makalah. Puncaknya, pada tahapan wawancara dengan 10 Capim KPK yang dihasilkan Panitia Seleksi (Pansel). DPR bakal mengambil lima yang terbaik. Lantas, apa saja paramater yang digunakan Komisi III dalam menjaring lima pimpinan KPK periode 2019-2023?

Anggota Komisi III Arsul Sani memberi bocoran parameter yang digunakan untuk menilai calon terpilih. Terdapat sejumlah paramater yang dijadikan tolak ukur. Pertama, integritas. Menurutnya, dalam uji kelayakan dan kepatutan, khususnya wawancara, Komisi III bakal melihat seberapa besar integritas para calon.

Meski pendeknya waktu yang dimiliki untuk menilai rekam jejak 10 Calon KPK ini, DPR tetap membutuhkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Seperti kelompok masyarakat, organisasi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki informasi seputar rekam jejak calon. Masukan dari masyarakat sudah tentu menjadi pertimbangan dalam menentukan lima pilihan nama terbaik.

“Kalau tidak (ada masukan dari masyarakat), kami akan memilih berdasarkan bahan yang ada dan berdasarkan wawancara 10 Capim dengan Komisi III,” ujar Arsul di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (10/9/2019). Baca Juga: DPR Berupaya Lima Capim KPK Terpilih Tidak Anti Sistem Bernegara

Kedua, alat kelengkapan DPR yang membidangi hukum ini pun bakal menelusuri rekan jejak kesepuluh calon berdasarkan rekomendasi yang disodorkan Pansel. Soalnya, proses penyaringan dari ratusan calon hingga 10 nama yang dihasilkan Pansel telah melalui berbagai tahapan dan sudah meminta masukan dari lembaga, masyarakat dan instansi terkait. Seperti Polri, KPK, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta dari masyarakat sipil.

Dengan begitu, menurut Arsul, Dewan pun boleh memilih hanya berdasar rekomendasi yang disodorkan Pansel. Ketiga, kompetensi calon menjadi parameter yang tak kalah penting, khususnya pemahaman dan penguasaan terhadap segala peraturan terkait tugas dan kewenangan KPK.

Seperti, pemahaman dan penguasaan hukum pidana materil, hukum acara pidana, korupsi, hingga  tindak pidana pencucian uang. Komisinya pun menilai tentang upaya konsesi para Capim KPK dalam kaitannya pencegahan korupsi ke depannya. Sebab, selama ini fungsi pencegahan korupsi cenderung lebih rendah dibandingkan penindakan yang dilakukan KPK.

Keempat, kepemimpinan atau leadhership. Bagi Komisi III, kata Arsul, calon terpilih harus memiliki jiwa kepemimpinan yang matang dan tegas. Sebab, pimpinan KPK bakal membawahi seluruh pegawai KPK yang notabene telah mengabdi selama satu dekade di lembaga antirasuah itu. “Ini yang akan kita gali sedalam-dalamnya,” kata dia.

Anggota Komisi III DPR lain, Masinton Pasaribu mengatakan penilaian terhadap calon mesti disertai data yang dapat diuji validitasnya. Karenanya, sebelum parameter digunakan dalam penilaian, masukan dari masyarakat menjadi penting. Meski terdapat pro dan kontra di masyarakat terhadap calon yang disodorkan Pansel, Komisi III tetap jalan terus. “Kami juga mengapresiasi ada masyarakat yang menyuarakan dukungan pelaksanaan fit and proper test ini,” ujarnya.

Salah satunya, Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendorong Komisi III agar terus menggelar seleksi Capim KPK secara objektif. Dia menyarankan calon yang dipilih semestinya memiliki pengalaman di bidang hukum yang panjang atau berpengalaman termasuk pemahaman hukum dan peraturan perundangan di bidang korupsi.

Selain itu, karakter tegas dan tanpa tedeng aling-aling dalam pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih mesti menjadi bagian parameter dalam menentukan lima dari 10 calon yang ada. “Kita mendesak Komisi III untuk memilih pimpinan KPK yang memiliki ketegasan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Herry menegaskan komisinya bakal menseleksi Capim KPK secara profesional dan terbuka. Masyarakat dapat melihat secara langsung uji kelayakan dan kepatuan yang berjalan di ruang Komisi III, khususnya pada tahap wawancara. Masyarakat pun tetap dilibatkan dalam memberi masukan dan data seputar rekam jejak calon.

Sebab, masukan dan bahan dari masyarakat menjadi pertimbangan Komisi III memilih lima calon terpilih. Herman Herry berulang kali meminta agar masyarakat ataupun LSM yang fokus terhadap pemberantasan korupsi dapat mendatangi Komisi III memberikan masukan dan catatan terhadap semua calon. “Karena ini rumah rakyat. Jangan masukan dan teriakan dari lorong gelap,” katanya.

Sumber : Hukumonline.com