
Jenis Pekerjaan Ini Dilarang Pakai Skema PKWT
09 April 2019 2379 Admin
Pekerjaan yang bersifat terus menerus atau bukan pekerjaan musiman.
Seorang pria berinisial TA tengah menjalankan sidang hubungan industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, (4/3) lalu. Perkara ini bermula lantaran kontrak pekerja waktu tertentu (PKWT) yang ditandatanganinya ternyata masuk kedalam kriteria pekerjaan yang harus dilakukan dengan skema pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT/pekerja tetap).
Dalam fakta persidangan, disebutkan bahwa TA telah menjalankan jenis pekerjaan tersebut selama 1 tahun dan diperpanjang dalam waktu 6 bulan berikutnya. Sayangnya, kini kontrak tersebut tidak lagi diperpanjang dan tidak dilanjutkan ke PKWTT.
Tak kunjung berhasil dalam proses perdamaian bipartite, akhirnya TA diwakili oleh sang ayah sebagai kuasa insidentil menempuh jalur gugatan di PN Jakpus. Berangkat dari kasus tersebut, muncul pertanyaan apa sajakah jenis pekerjaan yang tak diperbolehkan menggunakan skema PKWT itu?
Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Sumatera Utara (USU), Agusmidah, menjelaskan bahwa jenis pekerjaan yang tak diperbolehkan PKWT menurut UU, yakni pekerjaan yang bersifat terus menerus atau bukan pekerjaan musiman. Kriterianya, katanya, dapat dilihat pada Pasal 59 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Untuk menentukan masa waktu, dapat dilihat dari jangka waktu penyelesaian kontrak yang dipersyaratkan maksimal 3 tahun. Namun perlu digaris bawahi, berdasarkan ayat (6) dan (7), kontrak pertama dapat dilakukan maksimal 2 tahun, boleh diperpanjang 1 tahun dan dapat diperbaharui selama 2 tahun.
“Karena itu banyak hakim yang melihat bahwa PKWT itu hanya boleh maksimal 5 tahun,” tegasnya.
Setelah habis jangka waktu 5 tahun PKWT, ia melanjutkan memang tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk meneruskan kontrak pekerja dalam skema PKWTT. Kecuali, katanya, Perusahaan mempekerjakan lagi karyawan yang bersangkutan setelah melewati masa 5 tahun itu. Jika hal itu dilakukan, maka jenis pekerjaan tersebut memang sudah sepatutnya masuk dalam kategori PKWTT.
“Banyak putusan hakim yang mempertimbangkan berdasarkan waktu 5 tahun itu,” ungkapnya.
Di beberapa putusan hakim, Ia mengamati jika lama kontrak pekerja sudah diatas 5 tahun, maka dianggap sebagai PKWTT. Perpanjangan dan pembaharuan kontrak itu menurutnya tak dibenarkan dilakukan tanpa adanya jeda waktu. Prakteknya, untuk menghindari ketentuan itu diungkapkan Agusmidah, banyak perusahaan yang memainkan kontrak dengan jeda waktu.
(Baca Juga: Pemerintah Perlu Atur Sertifikasi untuk Perusahaan Outsourcing)
Misalnya, ia mencontohkan ada pengusaha melakukan kontrak PKWT dengan pekerja untuk jangka satu tahun. Kemudian lewat 30 hari dipanggil lagi, kontrak pertama lagi. Jadi setiap kontrak dianggap kontrak pertama.
“Itu ada kejadian seperti itu. Jadi perusahaan menghindari akumulasi jangka waktu dengan kontrak seperti itu,” tukasnya.
Hanya saja, tidak terdapat sanksi yang tegas mengatur bilamana perusahaan melakukan pelanggaran terkait kontrak PKWT tersebut. Sanksinya, hanya berupa kontrak lama batal demi hukum dan langsung berlaku skema PKWTT. Namun perlu dicatat, bahwa hak untuk mendapatkan status PKWTT itu tetap harus diperjuangkan pekerja melalui jalur gugatan ke pengadilan bilamana perdamaian dalam bipartite tidak terjadi.
Sepakat dengan Agusmidah, Praktisi Hubungan Industrial, Juanda Pangaribuan menyebut memang karakter pekerjaan yang tak bisa di PKWT kan itu adalah pekerjaan yang bersifat terus-menerus dan tidak terputus-putus. Contohnya kasir, cleaning service, security, itu termasuk pekerjaan yang pasti terus menerus ada.
Namun perlu dibedakan antara pekerjaan security dan cleaning service antara boleh di outsource dengan tidak boleh di PKWT. Kalau outsourcing, dapat dilakukan karena memang hanya mencakup pekerjaan penunjang, jadi tak termasuk jenis pekerjaan yang langsung bersentuhan dengan core bisnis.
Dalam outsourcing, jika bersangkutan dengan perusahaan penyedia jasa maka masuk dalam kategori PKWTT, namun tak demikian bagi perusahaan pemakai jasa. Itu akan berbeda dengan ketika perusahaan merekrut secara langsungsecurity dan cleaning service, maka sifat pekerjaannya menjadi terus menerus dan tidak akan berakhir (PKWTT).
“Kalau langsung hired enggak boleh PKWT, tapi kalau outsource bisa, karena perusahaan perekrutnya yang harus pakai skema PKWTT” tukasnya.
Adapun terkait sanksi, katanya, merujuk Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, jika memang PKWT bertentangan dengan UU maka PKWT itu batal demi hukum berubah menjadi PKWTT. Walaupun demi hukumnya tidak secara otomatis berubah, pekerja dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan hak itu.
“Karena belum tentu perusahaan mau langsung mengangkat,” tukasnya