mempercepat-pembentukan-uu-geologi-dalam-penanganan-pra-bencana

Mempercepat Pembentukan UU Geologi dalam Penanganan Pra Bencana

12 Februari 2019       471        Admin

Agar dapat mendeteksi bencana alam di dalam perut bumi, sehingga dapat meminimalisir timbulnya korban jiwa.

Dalam kurun waktu satu tahun di 2018, Indonesia diguncang dengan berbagai musibah. Mulai gempa bumi yang bertubi-tubi di Nusa Tenggara Barat, Palu Donggala, hingga tsunami di Tanjung Lesung, Pandeglang Banten dan dataran Lampung. Sayangnya, berulang kali digulung bencana alam, Indonesia tak memiliki UU khusus sebagai payung hukum dalam penanganan pra bencana. Karenanya, perlunya segera dilakukan percepatan dalam pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Geologi.

Wakil Ketua Komisi III Ridwan Hisyam mengatakan pentingnya akan kebutuhan regulasi soal penanganan pra bencana. Ditambah lagi, jutaan orang Indonesia hidup di daerah rawan terkena bencana. Sehingga, sewaktu-waktu bencana dapat mengancam kehidupan masyarakat setempat. Dua wilayah yakni dataran tinggi Karo Sumatera Utara dan Yogyakarta yang menjadi kawasan zona berbahaya akibat terdapat dua gunung yang masih aktif. Bahkan daerah lain yang berada di patahan bumi mengakibatkan rawan gempa bumi.

Berdasarkan hasil temuan Komisi VII DPR, kata Ridwan, di sejumlah daerah terdapat banyak laporan terkait dengan minimnya manajemen kebencanaan di Indonesia, khususnya terkait dengan geologi. Karena itulah Ridwan meminta pemerintah khususnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat memberikan perhatian khusus soal geologi. Sehingga pencegahan dapat dilakukan sehingga meminimalisir korban akibat bencana.

“Kami Komisi VII menyesalkan pemerintah menganggap enteng dalam menangani persoalan kebencanaan padahal wilayah kita sangat rawan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Komplek Gedung Parlemen di Jakarta, Senin (11/2).

Lebih lanjut Ridwan berpandangan pemerintah dalam menghadapi bencana alam, kerapkali fokus pada penanganan pascabencana. Itu pun dinilai belum maksimal penanganannya. Dia menilai persoalan bencana tak melulu di atas bumi, namun perlu diperhatikan pergerakan di dalam bumi. Nah ilmu yang dapat mendeteksi bakal terjadinya bencana alam di dalam perut bumi melalui geologi.

Sayangnya, pemerintah dinilai masih kurang maksimal dalam memberikan perhatian  soal geologi. Berbeda halnya dengan Jepang. Negara matahari terbit itu meski sama rawannya bencana dengan Indonesia, namun acapkali terjadi gempa minim korbannya. Pasalnya pemerintah Jepang fokus terhadap geologi dan penanganan pra bencana.

Baca:

Politisi Partai Golkar itu menilai, melalui ilmu geologi, pemerintah dapat memetakan daerah yang rawan terjadinya bencana. Kendati terdapat Badan Geologi yang terletak di Bandung untuk mengawasi kebencanaan dari Sabang hingga Merauke, namun tempat tersebut sudah terlampau tua dan butuh peremajaan. Maklum saja tempat tersebut merupakan peninggalan Belanda.

Indonesia sedianya telah memiliki peta wilayah yang rawan terkena dampak bencana alam. Gempa Palu dan tsunami di Selat Sunda misalnya. Menurutnya, Badan Geologi telah memberikan peringatan, namun masih saja terdapat banyak korban.  Nah atas dasar itulah pembentukan RUU tentang Geologi mesti dipercepat.

Sebagaimana diketahui, keberadaan RUU tentang Geologi terdapat dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka lima tahunan dengan nomor urut 99. Sayangnya, RUU tentang Geologi tak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahunan 2019. Penggagas RUU tentang Geologi adalah DPR dan DPD.

Anggota DPD Permanasari menambahkan, Indonesia berada di kawasan ring of fire yang besar berpotensi mengalami bencana akibat kondisi geologi. Ketiadaan payung hukum di bidang geologi acapkali menjadi permasalahan pada penanggulangan bencana. Karena itulah kondisi tersebut perlu disikapi dengan membentuk payung hukum yang efektif dan komprehensif sebagai pijakan dalam pengambilan kebijakan, khususnya di bidang geologi.

Terpisah, Kepala Geologi Kementerian ESDM Rudy Suhendar menilai, Pemda sedianya memang telah diberikan rekomendasi soal wilayah rawan bencana. Yakni tidak bolehnya mendirikan bangunan  di sekitar pantai. Sayangnya, lantaran tidak adanya UU yang menjadi payung hukum, akibatnya rekomendasi kerap kali diacuhkan. Maklum saja, rekomendasi tidak memiliki konsekuensi hukum dan bersifat tidak mengikat.

“Jadi begitu bencana terjadi sudah pasti banyak memakan korban. Ini bedanya kita dengan negara-negara seperti Jepang,” katanya.

Dia berharap  DPR, pemerintah dan DPD dapat bersinergi untuk segera mewujudkan terbentuknya UU Geologi. Terlebih lagi, Indonesia masuk dalam lingkaran api pasifik sehingga membutuhkan perhatian besar dari pemerintah pusat dan daerah atas pentingnya keberadaan UU tentang Geologi.

 

Sumber : Hukumonline.com