
Pemerintah Segera Rumuskan Batas Atas Baru Harga Tiket Pesawat
09 Mei 2019 404 Admin
Menghadapi musim mudik, masyarakat memerlukan kepastian tentang harga tiket pesawat agar masih terjangkau oleh mereka.
Menjelang musim mudik Lebaran, tak dipungkiri jika harga tiket transportasi, baik itu darat, laut dan udara menjadi hal krusial yang diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat. Saat ini, masyarakat merasakan harga tiket pesawat meningkat daripada biasanya, bahkan sejak saat sebelum Ramadhan ini.
Pemerintah pun tak tinggal diam untuk mengatasi persoalan ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, merasa harga tiket pesawat yang cukup tinggi ini sudah meresahkan masyarakat pengguna transportasi. Terutama menghadapi musim mudik, masyarakat memerlukan kepastian tentang harga tiket pesawat agar masih terjangkau oleh mereka.
Seperti dilansir situs Kementerian Perekonomian, Menko Darmin mengatakan, pemerintah turun tangan mengatasi persoalan ini. Pasalnya, untuk sesuatu hal yang menyangkut kemaslahatan masyarakat luas, tidak bisa semata-mata didominasi oleh hal-hal berbau bisnis dan market saja. Maka, Menko Darmin menginstruksikan kepada kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk mengatur kembali batas atas dan batas bawah dari harga tiket pesawat.
“Kita harus memahami struktur pasar dan mengambil kebijakan berdasarkan hal tersebut,” ujar Menko Darmin, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Tiket Pesawat Udara, Senin (6/5) lalu di Jakarta.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno yang turut hadir dalam rakor tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya senantiasa berupaya menjaga kesehatan semua perusahaan BUMN, termasuk Garuda Indonesia. Namun, di sisi lain Ia tetap mendukung keputusan pemerintah sebagai regulator jika ingin mengubah batas atas harga tiket pesawat.
Sementara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyetujui jika batas atas khusus kelas ekonomi tersebut diubah agar tak terlalu memberatkan masyarakat. Tetapi, Kementerian Perhubungan membutuhkan waktu untuk melakukan konsultasi publik tentang hal ini.
“Saya akan tetapkan secara ritel berapa batas atas yang baru, tapi ini tergantung dari harga avtur juga,” tutur Menhub.
Dikarenakan mulai Mei 2019 ini, Indonesia sudah dapat memproduksi avtur sendiri, maka Menteri BUMN akan membuka cost structure dari avtur kepada perusahaan penerbangan setelah berkonsultasi dengan Pertamina. Dari sana diharapkan akan membantu harga tiket pesawat semakin turun.
Kemenko Perekonomian akan kembali mengadakan rakor untuk membahas hal ini lebih lanjut, setelah ditentukan rancangan batas atas harga tiket pesawat yang baru. Harapannya sudah akan timbul kecerahan di tengah masyarakat soal harga tiket pesawat ini.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mengharapkan adanya upaya untuk menurunkan tarif angkutan udara yang sudah memberikan kontribusi kepada laju inflasi nasional sejak November 2018.
"Mudah-mudahan ada kebijakan yang dapat menurunkan harga tiket pesawat karena pasti akan melonjak pada puasa dan lebaran," ujar Suhariyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/5) lalu seperti dikutip Antara.
Suhariyanto mengatakan tarif angkutan udara memberikan andil terhadap inflasi sebesar 0,03 persen pada kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan di April 2018.
Tarif angkutan udara ini menyumbang inflasi di 39 kota dengan kenaikan harga tertinggi terjadi antara lain di Banjarmasin sebesar 23 persen dan Surakarta sebesar 16 persen.
"Kenaikan harga ini masih menjadi PR bersama," ujar Suhariyanto. Ia menambahkan kenaikan tarif angkutan udara ini hampir sebesar 11 persen dibandingkan periode April tahun 2018, sehingga perlu adanya kebijakan untuk menahan pergerakan harga pesawat agar tidak terlalu tinggi.
Selain itu, menurut Suhariyanto, tingginya tarif angkutan udara bisa berdampak kepada sektor pariwisata karena bisa menurunkan kunjungan wisatawan dalam negeri.
BPS mencatat jumlah penumpang angkutan udara domestik pada Januari-Maret 2019 mengalami penurunan 17,66 persen, atau dari 22,2 juta orang dari periode sama tahun lalu, menjadi 18,3 juta orang.
Penurunan itu antara lain terlihat di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dari sebelumnya 5,38 juta orang menjadi 4,31 juta orang atau turun 19,71 persen, dan Bandara Ngurah Rai Denpasar, dari sebelumnya 1,27 juta orang menjadi 1,15 juta orang atau turun 9,6 persen. (ANT)
Sumber: hukumonline.com