presiden-jokowi-dituntut-serius-selesaikan-konflik-agraria-dan-sda

Presiden Jokowi Dituntut Serius Selesaikan Konflik Agraria dan SDA

07 Mei 2019       854        Admin

Walhi merekomendasikan 5 hal kepada Presiden Jokowi terkait penanganan konflik agraria dan SDA. Salah satunya, menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin kepada perusahaan yang tidak menyelesaikan konflik agraria dan SDA di area konsesinya.

Pemerintah terus berupaya menyelesaikan berbagai macam konflik agraria. Hal ini terlihat dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas akhir pekan lalu. Dalam rapat tersebut Presiden Jokowi menjelaskan setiap bertandang ke daerah selalu ada yang menginformasikan adanya sengketa lahan di wilayah tersebut. Sengketa itu melibatkan rakyat dengan perusahaan baik swasta dan BUMN, maupun pemerintah.

Jokowi memerintahkan kepada kabinetnya untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang ada. Ini penting agar rakyat memiliki kepastian hukum dan rasa keadilan. Jokowi menegaskan dirinya pernah menyampaikan jika ada desa atau kampung di lahan konsesi, maka lahan konsesi yang sudah ditempati itu diberikan kepada masyarakat. Jika pemegang konsesi itu tidak mau memberikan sebagian lahannya itu kepada masyarakat, Presiden Jokowi memerintahkan agar konsesi untuk perusahaan yang bersangkutan dicabut seluruhnya.

“Saya sudah perintahkan cabut seluruh konsesinya demi rasa keadilan dan kepastian hukum. Ini harus dinomorsatukan, sudah jelas, ini hidup lama di situ tapi malah kalah dengan konsesi baru yang diberikan,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari kanal video daring yang diunggah Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (3/5/2019). Baca Juga: Hindari Konflik Agraria, Pemerintah Didesak Buka Data HGU Lahan

Manajer Kebijakan Eksekutif Walhi Boy Evan Sembiring mengatakan ini bukan kali pertama Jokowi menyinggung soal pencabutan izin atau konsesi. Pernyataan serupa termaktub dalam nawacita. Paling penting, Presiden Jokowi dan jajarannya harus segera melaksanakan penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam (SDA). Melansir data Kantor Staf Presiden (KSP), Walhi mencatat tahun 2018 ada 555 konflik agraria dan SDA yang diterima KSP. Dari jumlah itu konflik paling banyak di sektor Perkebunan (306 kasus) dan Kehutanan (163 kasus).

Menurut Evan, tingginya konflik di sektor perkebunan dan kehutanan terkait penggunaan lahan paling tinggi untuk kepentingan investasi di daratan berada di kawasan hutan. Sekalipun pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri KLHK No.P.84/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan, tapi tidak bisa meredam konflik yang terjadi.

Evan menyayangkan dalam rapat terbatas itu, Presiden Jokowi mengapresiasi Menteri ATR/BPN karena dianggap telah melakukan langkah sistemik dalam memperbaiki kebijakan dan tata kelola pertanahan. Sebaliknya, Evan menilai Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, gagal menyelesaikan konflik agraria.

Menurut Evan, lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 mengamanatkan 5 kegiatan prioritas yang dilaksanakan tahun 2018 dalam rangka reforma agraria, salah satunya penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria. Tapi sampai saat ini belum ada regulasi yang diterbitkan untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria.

Begitu pula Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang memandatkan Menteri ATR/BPN untuk menerbitkan peraturan mengenai penanganan sengketa dan konflik agraria, Evan melihat sampai saat ini peraturan itu belum terbit. Parahnya lagi, Kementerian ATR/BPN tidak mau membuka data HGU sebagaimana hasil putusan sengekta informasi yang sudah sampai tahap Mahkamah Agung.

“Penyelesaian konflik agraria ini jangan sekedar wacana, pemerintah harus serius. (Bila perlu) Presiden Jokowi harus memimpin langsung reforma agraria,” kata dia.

Evan mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan regulasi yang dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria. Bentuknya bisa Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres. Substansi aturan itu bisa merujuk TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA. Regulasi ini mengatur skema evaluasi perizinan secara menyeluruh berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kondisi faktual konflik agraria dan SDA. Peraturan yang dibuat Presiden ini nantinya menjadi acuan bagi Kementerian dan Lembaga untuk melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria dan SDA.

Melalui evaluasi itu, Evan berpendapat dalam rangka menyelesaikan konflik agraria dan SDA, pemerintah bisa mencabut konsesi perusahaan “nakal”. Praktik ini pernah dilakukan Presiden Jokowi beberapa minggu setelah dilantik menjadi Presiden pada tahun 2014. Ketika itu Presiden mendapat keluhan masyarakat desa Sungai Tohor, kepulauan Meranti, Riau, tentang konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan pemegang izin HTI. Setelah mendengar masukan masyarakat, Presiden Jokowi memerintahkan KLHK untuk mencabut izin perusahaan yang bersangkutan.

“Ini preseden baik yang bisa dilakukan lagi oleh Presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik agraria dan SDA,” ujar Evan.

Karena itu, Walhi merekomendasikan 5 hal kepada Presiden Jokowi terkait penanganan konflik agraria dan SDA. Pertama, membentuk lembaga khusus Reforma Agraria yang posisinya setingkat menteri, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedua, menerbitkan PP atau Perpres yang secara teknis mengatur evaluasi izin industri ekstraktif berdasarkan persoalan konflik agraria dan SDA.

Ketiga, mengganti Menteri yang terlibat dalam konflik agraria dan SDA. Keempat, memerintahkan Kementerian dan Lembaga untuk melakukan evaluasi perizinan ekstraktif secara menyeluruh. Kelima, menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin secara keseluruhan kepada perusahaan yang tidak menyelesaikan konflik agraria dan SDA di area konsesinya.

Sumber ; Hukumonline.com