putusan-mk-soal-syarat-pemenang-pilpres-masih-berlaku

Putusan MK Soal Syarat Pemenang Pilpres Masih Berlaku

24 April 2019       444        Admin

MK tidak membatalkan bunyi Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres, tetapi hanya memberi tafsir norma jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak disebut sebagai pemenang pilpres seperti dimaksud Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan kedua.

Pemilihan Umum 2019 yang didalamnya juga memilih presiden dan wakil presiden telah dilaksanakan, Rabu (17/4/2019). Saat ini tinggal menunggu hasil rekapitulasi KPU hingga 22 Mei mendatang. Hingga kini, kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden baik pasangan Jokowi-Amin maupun Prabowo-Sandi masih mengklaim kemenangan menurut versinya masing-masing.

Ada anggapan pemenang Pilpres 2019 harus memenuhi syarat yang disebutkan dalam Pasal 416 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 6A ayat (3) UUD Tahun 1945. Beleid itu menyebutkan pemenang pasangan capres terpilih memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1⁄2 jumlah provinsi di Indonesia.

Artinya, selain syarat 50 persen jumlah suara, ada syarat 20 persen suara setiap provinsi dan melebihi 50 persen jumlah provinsi di Indonesia. Jika tidak memenuhi syarat itu, menurut Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu, kedua pasangan capres cawapres yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua, dilakukan pemungutan suara ulang putaran kedua dengan tetap mempertimbangkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Lalu, bagaimana jika sejak awal pilpres hanya diikuti dua pasangan calon?          

Melihat secara utuh bunyi Pasal 416 UU Pemilu itu, tidak diatur khusus jika pilpres hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, pengaturan tersebut dilengkapi melalui Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU No.5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Aturan ini bersumber dari Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 tertanggal 3 Juli 2014 yang menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) inkonstitusional bersyaratsepanjang pilpres hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak seperti dimaksud Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 tidak perlu dilakukan pemilihan kedua (putaran kedua).

Karena itu, saat pelaksanaan Pilpres 2014 yang hanya diikuti dua pasangan calon (Prabowo-Hatta Rajasa dan Jokowi-Jusuf Kalla) dipastikan bakal berlangsung satu putaran dengan mekanisme suara terbanyak. Dan syarat persentase persebaran suara telah dinyatakan tidak berlaku. (Baca Juga: Syarat Pemenang Pilpres 2019, Ingat Putusan MK Ini!)

 

Secara kebetulan, rumusan bunyi Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres itu hampir sama dengan bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilihan Umum. Dan, keberadaan UU Pilpres sudah dinyatakan tidak berlaku atau dicabut sejak berlakunya UU Pemilu sebagaimana ditegaskan Pasal 571. Persoalannya, apakah Putusan MK No.50/PUU-XII/2014 masih berlaku lantaran keberadaan UU Pilpres sudah dinyatakan tidak berlaku?       

Menanggapi hal ini, Juru Bicara MK I Dewa Gede Palguna enggan berkomentar banyak karena Pilpres 2019 potensi bersengketa di MK. Hanya saja, dia mengatakan sepanjang norma yang sama belum pernah diubah oleh putusan MK lain, maka Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 tetap berlaku sebagai pedoman. “Tetapi yang jelas, Putusan MK yang telah diputus dan belum ada perubahan oleh MK, maka putusan tersebut tetap berlaku,” kata Palguna kepada Hukumonline, Selasa (23/4/2019).

Senada, Mantan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menilai Putusan MK No.50/PUU-XII/2014 tersebut masih tetap berlaku. Ia mengingatkan putusan tersebut, MK tidak membatalkan bunyi Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres, tetapi hanya memberi tafsir norma jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak disebut sebagai pemenang pilpres seperti dimaksud Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehigga tidak perlu dilakukan pemilihan kedua (putaran kedua).

“Bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu kan sama dengan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres sebelumnya. Jadi, bunyi norma Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres juga berlaku bagi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur Pilpres 2019,” kata Hamdan saat dihubungi. Baca Juga: MK Putuskan Pilpres Satu Putaran  

Sebelumnya, Direktur Riset dan Inovasi Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama berpendapat jika pilpres diikuti dua pasangan capres-cawapres yang berkonstestasi mesti merujuk Putusan MK No. No.50/PUU-XII/2014. Namun, dia mengakui materi muatan putusan MK itu tidak masuk dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu, tetapi dimasukan dalam Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019  menyebutkan, “Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih”. “Secara gramatikal jelas mudah dipahami, ketika Pilpres 2019 ini hanya diikuti dua paslon, yang berlaku perolehan suara terbanyak,” kata Rizky Argama, Senin (22/4/2019) kemarin.  

Dengan begitu, menurut Gama aturan main penetapan pemenang Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan capres-cawapres mesti merujuk Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 yang keberlakuannya setara dengan undang-undang (UU). Dia berharap aturan penetapan pemenang Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan capres cawapres tidak perlu lagi diperdebatkan.

Sumber : Hukumonline.com