
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Perkuat Kerjasama dengan Kemendagri
26 Februari 2019 731 Admin
Akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan, di antaranya untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek karena verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tugas dan kewenangannya dalam memajukan industri jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengatakan OJK perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta edukasi dan perlindungan konsumen keuangan.
“Untuk bisa efektif dan efisien, kami harus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mahkamah Konstitusi dan juga PPATK,” kata Wimboh dalam rilis yang dikutip hukumonline, Senin (25/2).
Nota Kesepahaman OJK dan Kemendagri merupakan pembaharuan dari kesepahaman sebelumnya yaitu tentang “Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas Otoritas Jasa Keuangan” dan tentang “Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah”.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman OJK dan Kemendagri yang baru mencakup:
|
Wimboh mengatakan akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan, di antaranya untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek karena verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat.
Selain itu, OJK mengharapkan kerjasama dengan Kemendagri bisa mempercepat Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam mengimplementasikan Program Transformasi BPD, antara lain meliputi penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), pendalaman produk dan peningkatan kualitas layanan, penerapan tata kelola dan pengendalian risiko, serta pengembangan teknologi dan sistem informasi.
(Baca: OJK Gandeng PPATK Antisipasi Kejahatan Money Laundering)
Mengenai Lembaga Keuangan Mikro, sesuai amanat Undang-Undang No.1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK juga mengharapkan peran Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro yang jumlahnya banyak dan tersebar.
OJK juga menegaskan pentingnya efektifitas peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang dipimpin oleh Pemerintah Daerah. Saat ini telah terbentuk 73 TPAKD yang tersebar di 31 provinsi dan 42 Kabupaten/Kota.
"Kami dengan bantuan Kemendagri, untuk bersama-sama merevitalisasi peran TPAKD ini agar lebih efektif lagi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui tersedianya akses keuangan masyarakat di daerah," kata Wimboh.
OJK juga meminta dukungan Kemendagri dalam pelaksanaan berbagai program inklusi keuangan di daerah seperti Bank Wakaf Mikro dan BUMDES Center, serta mendorong rencana penerbitan obligasi daerah agar dapat terealisasi sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan daerah.
Nota Kesepahaman dengan Kemendagri ini dilanjutkan dengan Penandatanganan Kerjasama dalam dua bidang, yaitu pemanfaatan data kependudukan dan kerjasama peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
Di hari yang sama, OJK juga melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PPATK. merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya. Kerjasama antara OJK dengan PPATK merupakan bentuk sinergi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sekaligus upaya meningkatkan integritas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia.
OJK sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur di sektor jasa keuangan berkomitmen penuh untuk terus mendorong penguatan pengawasan bidang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta penguatan penerapan program APU PPT oleh pelaku industri jasa keuangan.
OJK juga telah membentuk Grup Penanganan APU PPT sejak tahun 2016 untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan koordinasi, pengembangan ketentuan, kerja sama, pengkajian, serta pemberian rekomendasi terkait APU PPT sektor jasa keuangan.
Sumber : Hukumonline.com