​​​​​​​dari-soal-pelanggaran-hak-privasi-anak-sampai-pengawasan-konten-youtube-oleh-kpi

​​​​​​​Dari Soal Pelanggaran Hak Privasi Anak Sampai Pengawasan Konten YouTube Oleh KPI

20 Agustus 2019       489        Admin

Jika Anda punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke Klinik Hukumonline.

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami. Klinik Hukumonline juga merupakan rubrik yang sangat digemari oleh masyarakat.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 5 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari pelanggaran hak privasi anak sampai soal pengawasan konten YouTube oleh KPI.

  1. Permintaan Ganti Rugi Penggunaan Tanah oleh Warga Sekitar Hotel

Warga yang bukan merupakan pihak yang berhak atas tanah tidak dapat melakukan intervensi atas tansaksi yang telah ada dari pihak hotel dengan pemilik tanah.

Pihak hotel tidak dapat dipaksa untuk mengganti kerugian atas digunakannya tanah yang dahulunya dipakai warga untuk aktivitas umum di wilayah tersebut. Maka selayaknya pengusaha hotel dan warga sekitar harus saling sinergi dalam lingkungan sosial masyarakat sekitar dan saling menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan hidup. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

  1. Perbedaan Pencabutan dan Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara

Tindakan pencabutan dan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) didasarkan pada asas contrarius actus. Bedanya, tindakan pembatalan umumnya dilakukan terhadap KTUN secara umum. Sementara pencabutan dilakukan atas jenis-jenis KTUN tertentu.

Ingin tahu pembeda signifikan lainnya? Silakan Anda klik ulasan berikut ini.

  1. Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Non-Competition Clause

Pencantuman non-competition clause dalam perjanjian kerja secara tidak langsung dapat melanggar ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin hak setiap orang untuk dapat memilih, medapatkan dan pindah pekerjaan.

Lebih lanjut, mengenai sengketa yang timbul dari pelanggaran non-competition clause dalam perjanjian kerja lebih baik diselesaikan melalui pengadilan negeri. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

  1. Kekuatan Putusan Peradilan Adat Gampong di Aceh

Dalam Pasal 13 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dinyatakan terdapat 18 jenis sengketa/perselisihan yang dapat diselesaikan secara adat.

Setiap perkara yang telah diselesaikan melalui lembaga Peradilan Adat Gampong di Aceh tidak lagi dapat diproses di peradilan umum maupun peradilan lainnya, sebab Putusan Putusan Peradilan Adat Gampong di Aceh bersifat final dan mengikat. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

  1. Penyebarluasan Foto Undang-Undang di Media Sosial

Memotret bagian dari Undang-Undang lalu menyebarluaskan ke media sosial bukan merupakan pelanggaran Hak Cipta, karena berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terhadap Undang-Undang yang merupakan salah satu jenis dari Peraturan Perundang-undangan, bukanlah suatu karya yang dilindungi oleh Hak Cipta. Penjelasan lebih lanjut dapat klik ulasan berikut ini.

  1. Pelanggaran Hak Privasi Anak

Perampasan alat elektronik yang diikuti dengan tindakan penyebarluasan informasi yang ada di dalamnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas hak anak. Selain itu, tindakan ini juga dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun demikian, hukum pidana sejatinya merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan yang Anda hadapi. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

  1. Pertentangan Keberlakuan Perda Kota Manado

Sesuai asas lex posteriori derogate legi priori, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota yang baru mengenyampingkan Perda Kabupaten/Kota yang lama. Namun di dalam praktik, pengenyampingan tersebut harus dicantumkan dalam bagian Ketentuan Penutup Perda Kabupaten/Kota yang lebih baru.

Pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Manado merujuk pada nilai retribusi yang ditetapkan di dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan perubahannya yang mengenyampingkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan.

Penjelasan lebih lanjut dapat klik ulasan berikut ini.

  1. Kewajiban Pembayaran Uang Kuliah Tunggal

Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya yang dibebankan kepada setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang wajib dibayarkan tiap semesternya hingga selesai masa studi atau dinyatakan lulus.

Penghitungan besaran UKT memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan terdiri atas pembagian kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

  1. Jika Mantan Suami Memberikan Keterangan Palsu atas Penghasilannya

Setelah perceraian orang tuanya, anak tetap berhak atas nafkah dari kedua orang tuanya. Dalam kasus ini, hakim telah memutuskan bahwa mantan suami yang berkewajiban menafkahi anak. Namun mantan suami telah memberikan keterangan palsu mengenai penghasilannya.

Atas hal tersebut, mantan suami dapat dituntut atas keterangan palsu dengan dibuktikan slip gaji atau dokumen lain serta bukti lain yang dapat membuktikan penghasilannya. Penjelasan lebih lanjut dapat klik ulasan berikut ini.

  1. Pengawasan Konten YouTube oleh Komisi Penyiaran Indonesia

Karena tidak dikategorikan sebagai layanan jasa penyiaran radio dan televisi, serta tidak menggunakan spektrum frekuensi radio, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada dasarnya tidak berwenang untuk mengawasi konten YouTube.

Selain itu, pengaturan Kebijakan dan Keamananinternal YouTube dan berbagai aturan hukum mengenai informasi elektronik seperti dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya dapat digunakan untuk menjaga konten YouTube. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Demikian 5 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

 

Sumber ; Hukumonline.com